Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP

AKURAT.CO Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi terutama karyawan tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, tetapi melalui sistem baru bernama Coretax DJP. Sistem ini memudahkan pelaporan secara online, cepat, dan terintegrasi.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib diisi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan dalam satu tahun pajak, seperti karyawan tetap atau pegawai lainnya. Dokumen ini berisi informasi penghasilan, pajak yang sudah dipotong, harta, dan kewajiban pajak lainnya.
Baca Juga: Hingga 1 April, DJP Catat 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP
- Login ke Portal Coretax DJP
- Masuk ke situs pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat saat aktivasi akun.
- Pilih “Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)”
Setelah masuk, pilih menu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
- Pilih Jenis Periode SPT
- Pilih SPT Tahunan.
- Isi periode pajak, misalnya Januari-Desember 2026 untuk pelaporan tahun ini, kemudian klik Lanjut.
- Isi Formulir SPT Tahunan
- Data wajib pajak akan otomatis terisi berdasarkan profil akun.
- Lengkapi data penghasilan, bukti potong PPh 21, harta, utang, dan harta lain sesuai dokumen yang dimiliki.
- Hitung & Cek Hasil Perhitungan
Sistem Coretax akan memproses perhitungan pajak secara otomatis berdasarkan data yang
kamu masukkan.
- Tanda Tangan & Submit
Setelah selesai, kamu perlu memasukkan tanda tangan elektronik, lalu klik Bayar & Lapor
untuk menyampaikan SPT Tahunan kamu.
Baca Juga: Hingga 1 April, DJP Catat 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Tips Agar Pelaporan SPT Lancar
- Persiapkan Bukti Potong PPh 21
- Periksa Data Pribadi & NPWP
- Siapkan Lampiran Tambahan (Jika Perlu)
- Cek Batas Akhir Lapor SPT
Alasan Penting Wajib Lapor SPT Tahunan
SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban formal. Namun, pelaporan ini sebagai tanda bahwa kamu telah memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara.
Melaporkan atau membayar pajak tepat waktu juga membantu kamu menghindari sanksi administratif dan tetap memiliki catatan pajak yang baik.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi khususnya bagi karyawan kini dilakukan melalui Coretax DJP, sistem pajak digital yang lebih modern dan terintegrasi.
Dengan mengikuti panduan di atas, proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan terhindar dari kesalahan yang bisa menunda pelaporan.
Marina Yeremin Sindika Sari (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








