Resmi! Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026, Ini Syarat dan Cara Ajukannya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menawarkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% di tahun 2026, sebuah inisiatif yang berbeda dari program pemutihan pajak sebelumnya.
Diskon ini bersifat selektif dan diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, bertujuan untuk memberikan keadilan pajak bagi kendaraan yang tidak berfungsi optimal atau digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan diskon ini perlu memahami syarat, kriteria kendaraan, dan prosedur pengajuannya yang spesifik.
Kriteria Kendaraan yang Berhak Menerima Diskon
Diskon PKB 50% ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua kendaraan, melainkan hanya untuk kendaraan dengan kriteria tertentu.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, terdapat dua kategori kendaraan yang berhak mengajukan diskon ini.
1. Kendaraan Rusak Berat
Kategori ini mencakup kendaraan yang mengalami kerusakan parah sehingga tidak dapat digunakan di jalan raya selama lebih dari enam bulan berturut-turut. Kondisi kerusakan ini harus dapat dibuktikan secara administratif.
2. Kendaraan Sosial dan Keagamaan
Diskon ini diberikan kepada kendaraan yang digunakan secara eksklusif untuk kepentingan umum dan tidak bersifat komersial. Contoh kendaraan dalam kategori ini termasuk ambulans milik yayasan, mobil jenazah, atau kendaraan operasional rumah ibadah.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pengurangan pokok PKB untuk kendaraan yang dimutasi keluar dari wilayah DKI Jakarta. Pengurangan ini berlaku jika kendaraan tersebut dimiliki atau dikuasai kurang dari 12 bulan.
Prosedur Pengajuan Diskon Pajak Kendaraan
Karena diskon ini tidak otomatis, wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara langsung. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan diskon PKB 50%.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Untuk kendaraan rusak berat, diperlukan foto kondisi kendaraan serta surat keterangan dari bengkel atau pihak berwenang yang menyatakan kendaraan tidak dapat dioperasikan.
- Untuk kendaraan sosial atau keagamaan, dibutuhkan surat keterangan dari instansi atau yayasan terkait yang menjelaskan fungsi non-komersial kendaraan tersebut.
2. Alur Pengajuan di Samsat
- Kunjungi Kantor Samsat sesuai dengan wilayah domisili kendaraan.
- Ambil formulir permohonan keringanan pajak di bagian informasi atau loket khusus.
- Serahkan berkas lengkap untuk diverifikasi oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
- Tim Bapenda akan melakukan peninjauan, dan jika permohonan disetujui, nominal tagihan di sistem akan langsung terpotong 50%.
Masyarakat diimbau untuk rutin memeriksa status pajak kendaraan melalui aplikasi JAKI atau situs resmi Bapenda DKI Jakarta, karena kebijakan insentif pajak dapat berubah sewaktu-waktu tergantung keputusan Gubernur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








