Agenda Ekonomi Kerakyatan Prabowo Diminta Sentuh Slip Gaji Kelas Menengah

AKURAT.CO Di tengah meriahnya peringatan 81 tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI, masyarakat diajak melakukan refleksi yang lebih jujur tentang kemerdekaan di bidang ekonomi.
Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Muhamad Rusdi, dalam pernyataan tertulis organisasi ASPEK Indonesia dalam refleksi HUT ke-81 RI, yang diterima redaksi (Minggu, 16/8/2026) mengatakan, kemerdekaan politik tidak otomatis melahirkan kemerdekaan ekonomi.
Menurut dia, praktik tanam paksa dan kerja paksa di era kolonialisme kini berganti wajah. Memang tidak ada lagi mandor kolonial dengan cambuk. Tapi ketika rakyat terpaksa bekerja karena tidak punya pilihan, menerima upah yang tidak cukup untuk hidup layak, bekerja tanpa kepastian, dan menghadapi hari tua tanpa jaminan, maka semua itu bisa disebut fenomena 'kerja terpaksa'.
"Ini bukan menyamakan Indonesia hari ini dengan kolonialisme. Tetapi ketidakadilan ekonomi modern dapat menghadirkan eksploitasi dalam bentuk yang lebih halus, yaitu upah murah, kontrak tidak pasti, outsourcing, lemahnya perlindungan dan minimnya jaminan sosial," jelas Rusdi.
Rusdi menilai Indonesia sedang menghadapi darurat pengupahan. Data 2026 menunjukkan masih banyak kabupaten/kota dengan upah minimum atau UMK di bawah Rp2,5 juta. Di Jawa Tengah, terjadi di Banjarnegara, Wonogiri, Sragen, Blora, Grobogan dan Temanggung, dengan UMK Rp2,3 juta. Lalu Kebumen, Purworejo, Pemalang, Banyumas, Purbalingga dan Kota Magelang di angka Rp2,4 juta. Di Jawa Timur juga terdapat Bondowoso, Sampang dan Situbondo dengan UMK sekitar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Kelas Menengah Tergerus, INDEF Dorong Ekonomi Indonesia Lebih Terbuka
"Ini bukan sekadar angka statistik. Kalau seseorang bekerja penuh waktu tetapi upah minimumnya hanya sekitar Rp2,3–Rp2,4 juta sebulan, apakah kita bisa mengatakan ia telah menikmati kemerdekaan ekonomi?" ucapnya
Menurut Rusdi, upah bukan sekadar biaya produksi. Upah adalah kehidupan pekerja, daya beli keluarga, masa depan anak dan mesin ekonomi nasional.
Rusdi mengaitkan darurat pengupahan dengan melemahnya kelas menengah Indonesia. Mengutip Data BPS, ia menyebut proporsi kelas menengah 21,45 persen pada 2019 turun menjadi 17,13 persen pada 2024. Jumlahnya menyusut dari sekitar 57,33 juta menjadi 47,85 juta orang atau berkurang sekitar 9,48 juta orang.
Lebih jauh, Rusdi menyoroti ukuran ekonomi masyarakat kelas menengah. Dalam klasifikasi BPS, batas bawah pengeluaran kelompok kelas menengah berada sekitar Rp2,1 juta per kapita per bulan. Angka tersebut memperlihatkan persoalan yang sangat serius; ketika standar untuk disebut kelas menengah saja berada di kisaran Rp2,1 juta per orang per bulan, sementara banyak pekerja menerima upah minimum hanya sekitar Rp2,3-Rp2,4 juta untuk menghidupi seluruh keluarga, ruang untuk naik kelas menjadi sangat sempit.
"Bagaimana mungkin seorang pekerja membangun kelas menengah yang kuat jika pendapatannya habis untuk bertahan hidup? Bagaimana ia menabung, membeli rumah, membiayai pendidikan anak, menyiapkan pensiun, atau membangun usaha? Kita tidak sedang menghadapi sekadar persoalan rendahnya upah. Kita sedang menghadapi persoalan masa depan kelas menengah Indonesia," terang Rusdi.
Karena itu, Rusdi mendorong agenda ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto masuk ke ranah reformasi pengupahan. Ekonomi kerakyatan tidak boleh berhenti pada bantuan, UMKM atau investasi.
"Ekonomi kerakyatan harus sampai ke slip gaji pekerja. Upah layak harus menjadi kebijakan ekonomi nasional karena menyangkut daya beli, konsumsi dan kekuatan kelas menengah," jelasnya.
Terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR, Rusdi meminta pembentuk undang-undang tidak terjebak pada perdebatan sempit antara fleksibilitas dan perlindungan. Pertanyaan mendasarnya adalah untuk siapa sistem ketenagakerjaan dibangun?
Menurutnya, RUU harus memastikan upah layak, kepastian hubungan kerja, pembatasan outsourcing eksploitatif, jaminan sosial, perlindungan pekerja platform, serta kepastian hari tua.
"Pengusaha membutuhkan fleksibilitas. Pekerja membutuhkan kepastian. Negara harus menjadi penyeimbang dan tidak boleh menyerahkan seluruh risiko pasar kepada pekerja," ujar Rusdi.
Dalam isu kesejahteraan pengemudi transportasi berbasis aplikasi internet, Rusdi secara tegas menolak bila driver online dikategorikan sebagai UMKM atau semata-mata “mitra usaha”. Menurut dia, kebijakan pemerintah tersebut malah membuat perusahaan aplikasi lolos dari tanggung jawab dalam hubungan kerja.
"Kami menolak driver online diposisikan sebagai UMKM hanya karena mereka menggunakan kendaraan sendiri. Kalau itu dilakukan untuk mengaburkan hubungan kerja dan menghindari kewajiban perlindungan, maka itu adalah bentuk pembiaran negara terhadap eksploitasi pekerja," tegas Rusdi.
Menurut Rusdi, memiliki sepeda motor tidak otomatis menjadikan seseorang pengusaha. Pertanyaannya sederhana: siapa yang menguasai platform, menentukan mekanisme order, mengatur insentif, memberikan rating dan sanksi, serta dapat menghentikan akses seseorang terhadap penghasilan?
"Kalau pekerja bergantung pada sistem tersebut, lalu seluruh risiko kecelakaan, sakit, sepi order dan hari tua dibebankan kepada pekerja, atas dasar apa mereka disebut sepenuhnya sebagai pelaku usaha yang bebas? Jangan sampai negara melihat driver online sebagai UMKM ketika bicara kewajiban, tetapi melihat mereka sebagai pekerja ketika membutuhkan produktivitasnya," kata dia.
Rusdi mengingatkan bahwa teknologi digital, platform dan AI sedang mengubah dunia kerja. Dulu pekerja diawasi mandor. Kini sebagian pekerja diawasi algoritma. Order, rating, insentif, bahkan akses terhadap pekerjaan dapat dipengaruhi sistem digital yang tidak selalu transparan. Tapi dia memastikan ASPEK Indonesia tidak anti teknologi.
"Teknologi harus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Jangan sampai teknologi semakin canggih, tetapi perlindungan pekerja semakin mundur," jelasnya.
ASPEK Indonesia berharap, peringatan 81 tahun kemerdekaan RI menjadi momentum reformasi ketenagakerjaan, pengupahan, jaminan sosial, pendidikan, birokrasi dan ekonomi. Pihaknya meminta DPR menjadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai momentum membangun kontrak sosial baru.
“Jangan membuat RUU Ketenagakerjaan hanya menjadi kompromi politik. Jadikan ia sebagai hukum yang memastikan manusia Indonesia tidak kehilangan martabatnya di tempat kerja, baik di pabrik, kantor, maupun di balik layar aplikasi," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
- 1020 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!








