Putusan MK Perkuat Optimisme PAN Erick Thohir Jadi Pendamping Prabowo

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Pemilu, terkait batas minimum usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023), memperkuat optimisme PAN bahwa Menteri BUMN Erick Thohir bakal jadi pendamping Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay menyebut, dengan adanya putusan MK yang mengikat, maka segala spekulasi terkait cawapres harus dihentikan. Namun PAN semakin yakin, putusan tersebut memperlebar peluang Erick Thohir maju berkontestasi mendampingi Prabowo.
"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi,” kata Saleh, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Dissenting Opinion Warnai Putusan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres
Sekalipun tidak bulat, MK menyatakan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum. Dengan begitu, batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun, bukan 35 sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
"Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," katanya.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Perkara uji materi UU Pemilu menarik kontroversi lantaran dianggap bakal membuka jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres. Dengan adanya perubahan batas usia minimum, maka putra sulung Presiden Jokowi memenuhi syarat.
Saleh meminta, spekulasi terkait hal itu dihentikan seiring putusan MK. Dengan begitu, PAN mengajak para pihak untuk fokus menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 yang digelar serentak.
"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








