KPU Larang Capres Gunakan Singkatan Kurang Populer dalam Debat
Citra Puspitaningrum | 5 Januari 2024, 21:06 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan istilah atau singkatan yang kurang familiar tanpa adanya penjelasan dalam ajang debat capres pada Minggu (7/1/2024) mendatang.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, meminta ketiga kontestan menjelaskan lebih dulu singkatan ketika melontarkan pertanyaan kepada kandidat lainnya.
"Kalau ada istilah yang itu secara awam atau secara umum belum populer atau tidak terlalu familiar digunakan. Supaya debatnya efektif, langsung to the point tentang substansi yang dipertanyakan," jelasnya saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (5/1/2023).
Penggunaan singkatan dilarang karena sebelumnya pada debat kedua khusus cawapres salah satu kandidat melontarkan pertanyaan sehingga membuat kebingungan. Bahkan karena kurang populer singkatan itu lantas mendadak menjadi bahan guyonan.
"Jadi tidak lagi katakan lah menambah pertanyaan yang itu singkatan dari apa, atau apa itu maksudnya. Sehingga mengajukan pertanyaan diharapkan secara clear, jelas, mudah dipahami oleh mitra debat yang ditanya," ujar Ketua KPU.
Menurut dia, larangan penggunaan singkatan atau istilah tidak umum tanpa penjelasan itu pun merupakan hasil dari evaluasi pada penyelenggaraan debat sebelumnya.
"Itu semua sudah dijadikan evaluasi, sudah disampaikan kepada semua tim paslon," kata Ketua KPU.
Sementara, Komisioner KPU, August Mellaz, meminta moderator debat dapat menggunakan wewenangnya untuk membantu mempertegas jika ada singkatan yang tidak familiar.
"Memang itu terjadi disepakati bahwa peran moderator akan menjalankan fungsi itu untuk mempertegas terkait akronim atau pun istilah tanpa mengurangi waktu dari setiap paslon," terangnya.
Mellaz menyebut, pertanyaan singkatan yang tidak dimengerti kandidat lain akan mengurangi waktu dalam menjawab. Sebab, pertanyaan harus dulu dipahami agar dapat dijawab dengan jelas.
"Memang kan posisinya untuk tim paslon ada beban juga untuk menjelaskan kepada masing-masing calon presiden, wakil presiden terkait dengan penggunaan akronim ataupun istilah-istilah yang tepat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








