KPU Larang Capres Gunakan Singkatan Kurang Populer dalam Debat
Citra Puspitaningrum | 5 Januari 2024, 21:06 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan istilah atau singkatan yang kurang familiar tanpa adanya penjelasan dalam ajang debat capres pada Minggu (7/1/2024) mendatang.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, meminta ketiga kontestan menjelaskan lebih dulu singkatan ketika melontarkan pertanyaan kepada kandidat lainnya.
"Kalau ada istilah yang itu secara awam atau secara umum belum populer atau tidak terlalu familiar digunakan. Supaya debatnya efektif, langsung to the point tentang substansi yang dipertanyakan," jelasnya saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (5/1/2023).
Penggunaan singkatan dilarang karena sebelumnya pada debat kedua khusus cawapres salah satu kandidat melontarkan pertanyaan sehingga membuat kebingungan. Bahkan karena kurang populer singkatan itu lantas mendadak menjadi bahan guyonan.
"Jadi tidak lagi katakan lah menambah pertanyaan yang itu singkatan dari apa, atau apa itu maksudnya. Sehingga mengajukan pertanyaan diharapkan secara clear, jelas, mudah dipahami oleh mitra debat yang ditanya," ujar Ketua KPU.
Menurut dia, larangan penggunaan singkatan atau istilah tidak umum tanpa penjelasan itu pun merupakan hasil dari evaluasi pada penyelenggaraan debat sebelumnya.
"Itu semua sudah dijadikan evaluasi, sudah disampaikan kepada semua tim paslon," kata Ketua KPU.
Sementara, Komisioner KPU, August Mellaz, meminta moderator debat dapat menggunakan wewenangnya untuk membantu mempertegas jika ada singkatan yang tidak familiar.
"Memang itu terjadi disepakati bahwa peran moderator akan menjalankan fungsi itu untuk mempertegas terkait akronim atau pun istilah tanpa mengurangi waktu dari setiap paslon," terangnya.
Mellaz menyebut, pertanyaan singkatan yang tidak dimengerti kandidat lain akan mengurangi waktu dalam menjawab. Sebab, pertanyaan harus dulu dipahami agar dapat dijawab dengan jelas.
"Memang kan posisinya untuk tim paslon ada beban juga untuk menjelaskan kepada masing-masing calon presiden, wakil presiden terkait dengan penggunaan akronim ataupun istilah-istilah yang tepat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







