Pemula Jangan Keliru! Ketahui 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu Beserta Fungsinya

AKURAT.CO Rakyat Indonesia bersiap untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 14 Februari.
Pemilu ini akan menjadi momen penting karena menggabungkan berbagai pemilihan, termasuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), yang akan dilakukan secara serentak.
Peraturan terkait surat suara untuk Pemilu 2024 juga disebutkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dalam bagian yang membahas Surat Suara, dijelaskan bahwa terdapat lima variasi surat suara dengan latar belakang putih dan dicirikan oleh lima warna berbeda yang membedakan fungsinya.
Berikut ini 5 jenis warna surat suara untuk Pemilu 2024 dan keterangan serta fungsinya.
5 Jenis surat suara beserta fungsinya
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu difungsikan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Surat ini mencakup gambar pasangan calon, nama mereka, dan nomor urut sesuai dengan pasangan calon.
Selain itu, terdapat logo partai politik dan/atau koalisi partai politik yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Bagaimana Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024? Ini Panduan Lengkapnya
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning difungsikan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat ini berisi informasi yang membantu pemilih dalam memilih.
Di dalamnya terdapat nama-nama calon anggota DPR RI, logo dan nama partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah dipakai untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mewakili kepentingan daerah.
Di dalamnya tercantum daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi.
Surat ini mencakup logo partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota.
Di dalamnya terdapat logo partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










