KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS
Citra Puspitaningrum | 23 Februari 2024, 21:11 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 686 TPS akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
Jumlah TPS yang bakal melangsungkan pemungutan suara ulang itu tersebar di seluruh provinsi.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, berdasarkan laporan sementara, TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang masih bisa bertambah jumlahnya.
Adapun, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang dilakukan maksimal 10 hari dari tanggal 14 Februari 2024.
"Data yang baru bisa kami sampaikan sebanyak 686 TPS untuk pemungutan suara ulang," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang, pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan juga daftar pemilih tambahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







