Pemerintah Tak Setuju Aset GBK Dikelola Jakarta Usai Ibu Kota Pindah

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), dan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu, tercantum dalam draft RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kendati demikan, Kemendagri mewakili pemerintah tak setuju dengan usulan tersebut. Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 561.
Baca Juga: DPR dan DPD RI Usul Masyarakat Betawi Dilibatkan di Pemerintahan DKJ
"Tadi sudah saya sampaikan, ada dua aset pemerintah pusat yang saat ini berada di Jakarta, pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian. Satu oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk kawasan Gelora Bung Karno dan juga Kemayoran. Kemudian Kementerian Keuangan untuk yang lain-lainnya," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
"Kita meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," tambahnya.
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menjelaskan hal tersebut sudah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Dia mengatakan aset di Jakarta akan diatur dalam aturan peralihan.
"Karena ini kita sudah membahas dengan seluruh kementerian/lembaga, jadi mohon izin bahkan di aturan peralihan nanti kan kita akan sebutkan nanti ya Pak bahwa sampai IKN siap sepenuhnya, kan kita masih tetap di sini," jawab Suhajar.
Selain itu, setelah IKN rampung, seluruh ASN dan lembaga pemerintahan juga tak langsung pindah ke ibu kota baru.
Baca Juga: Jangan Sampai Kesejahteraan Jakarta Dilupakan Saat Menyusun RUU DKJ
"Artinya nanti DPR sebelum gedungnya siap, kita masih di sini. Kementerian Dalam Negeri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini. Jadi kalau kita atur, nih kita serahkan, nanti kasihan juga jadi miskin pula dia, gak ada apa-apa lagi di sini," tutur Suhajar.
Dengan demikian, Baleg DPR RI akhirnya memutuskan untuk memunda pembahasan DIM terkait aset pemerintah yang ada di Jakarta. Dan menunggu penjelasan dari kementerian/lembaga terkait yang mengusulkan pasal soal aset pemerintah dikelola Jakarta dihapus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








