Pemerintah Tak Setuju Aset GBK Dikelola Jakarta Usai Ibu Kota Pindah

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno (GBK), dan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu, tercantum dalam draft RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kendati demikan, Kemendagri mewakili pemerintah tak setuju dengan usulan tersebut. Hal tersebut disampaikan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 561.
Baca Juga: DPR dan DPD RI Usul Masyarakat Betawi Dilibatkan di Pemerintahan DKJ
"Tadi sudah saya sampaikan, ada dua aset pemerintah pusat yang saat ini berada di Jakarta, pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian. Satu oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk kawasan Gelora Bung Karno dan juga Kemayoran. Kemudian Kementerian Keuangan untuk yang lain-lainnya," kata Supratman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
"Kita meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," tambahnya.
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menjelaskan hal tersebut sudah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Dia mengatakan aset di Jakarta akan diatur dalam aturan peralihan.
"Karena ini kita sudah membahas dengan seluruh kementerian/lembaga, jadi mohon izin bahkan di aturan peralihan nanti kan kita akan sebutkan nanti ya Pak bahwa sampai IKN siap sepenuhnya, kan kita masih tetap di sini," jawab Suhajar.
Selain itu, setelah IKN rampung, seluruh ASN dan lembaga pemerintahan juga tak langsung pindah ke ibu kota baru.
Baca Juga: Jangan Sampai Kesejahteraan Jakarta Dilupakan Saat Menyusun RUU DKJ
"Artinya nanti DPR sebelum gedungnya siap, kita masih di sini. Kementerian Dalam Negeri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini. Jadi kalau kita atur, nih kita serahkan, nanti kasihan juga jadi miskin pula dia, gak ada apa-apa lagi di sini," tutur Suhajar.
Dengan demikian, Baleg DPR RI akhirnya memutuskan untuk memunda pembahasan DIM terkait aset pemerintah yang ada di Jakarta. Dan menunggu penjelasan dari kementerian/lembaga terkait yang mengusulkan pasal soal aset pemerintah dikelola Jakarta dihapus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






