AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen menolak upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak seperti diserukan para pekerja dan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday, Rabu (1/5/2024).
"Saya kira komitmen kami Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah sama dengan komitmen teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam konferensi pers puncak peringatan Hari Buruh 2024 di Jakarta.
Menaker menjelaskan, dalam upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan para pekerja dan buruh sudah diluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.
Baca Juga: May Day, Kapolri Bentuk Timsus Perjuangan Hak hingga Lindungi Buruh di Indonesia
Dengan tujuan memberikan penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 dalam dunia usaha, menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja. Serta meningkatkan pengetahuan hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam rangka persiapan menuju dunia kerja.
Terdapat enam prinsip dalam penerapannya, termasuk mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah. Kemudian adanya kerja sama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra serta adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.
Di dalam pedoman tersebut juga terdapat prinsip falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja serta peningkatan kesejahteraan. Selain juga menganut asas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia.
Menaker menambahkan, dalam hubungan industrial Pancasila diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun, baik tindakan maupun gaya berbicara.
Baca Juga: Presiden Partai Buruh: Pak Kapolri Adalah Solution Maker
"Kami meminta kepada semua serikat pekerja, buruh dan manajemen perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








