Beredar Identitas 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan, Ada yang Terlibat Perampokan Sepeda Motor Modus COD

AKURAT.CO Baru-baru ini beredar identitas 15 personel Polrestabes Medan saat ini menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) karena kasus dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.
Sebagaimana diumumkan oleh AKBP Sonny W Siregar, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, ternyata ada di antara 15 personel Polrestabes Medan yang menjadi buronan atas kasus perampokan.
Mereka telah terlibat dalam dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor dengan sistem COD pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: VIRAL! Satu Keluarga Diduga Disekap Polisi di Hotel Medan, Ini Kata Polda Sumut
AKBP Sonny W Siregar menyebut bahwa 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam DPO karena terlibat dalam dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.
“Iya benar, masuk ke dalam daftar pencarian orang. Melanggar kode etik dan dugaan pidana,” kata Sonny W Siregar.
Dikutip dari akun Instagram @viralwey, Rabu (19/6/2024), berikut ini daftar 15 oknum personel Polrestabes Medan yang jadi buronan kasus perampokan.
Baca Juga: Jaring Eksportir, Kemendag Sosialisasikan TEI 2024 di Medan
Daftar 15 Personel Polrestabes Medan
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga
10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto Ginting
Pada Selasa, (11/11/2022), Propam Polda Sumut sudah memecat tiga anggota Polrestabes Medan yang ditangkap karena melakukan tindak pidana. Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni:
Baca Juga: Indahnya Suara dan Kisah Perjalanan Geby AO Tangguh PNM Medan
1. Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan
2. Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan
3. Briptu Haris Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan
Dari ketiga oknum yang sudah dipecat tersebut, diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.
Sementara korban dari perampokan tersebut adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Sebagaimana diumumkan oleh Kombes Hadi Wahyudi, Kabag Humas Polda Sumut, 15 anggota personel tersebut telah dipecat tidak dengan terhormat (PTDH).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







