Beredar Identitas 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan, Ada yang Terlibat Perampokan Sepeda Motor Modus COD

AKURAT.CO Baru-baru ini beredar identitas 15 personel Polrestabes Medan saat ini menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) karena kasus dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.
Sebagaimana diumumkan oleh AKBP Sonny W Siregar, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, ternyata ada di antara 15 personel Polrestabes Medan yang menjadi buronan atas kasus perampokan.
Mereka telah terlibat dalam dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor dengan sistem COD pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: VIRAL! Satu Keluarga Diduga Disekap Polisi di Hotel Medan, Ini Kata Polda Sumut
AKBP Sonny W Siregar menyebut bahwa 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam DPO karena terlibat dalam dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.
“Iya benar, masuk ke dalam daftar pencarian orang. Melanggar kode etik dan dugaan pidana,” kata Sonny W Siregar.
Dikutip dari akun Instagram @viralwey, Rabu (19/6/2024), berikut ini daftar 15 oknum personel Polrestabes Medan yang jadi buronan kasus perampokan.
Baca Juga: Jaring Eksportir, Kemendag Sosialisasikan TEI 2024 di Medan
Daftar 15 Personel Polrestabes Medan
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga
10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto Ginting
Pada Selasa, (11/11/2022), Propam Polda Sumut sudah memecat tiga anggota Polrestabes Medan yang ditangkap karena melakukan tindak pidana. Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni:
Baca Juga: Indahnya Suara dan Kisah Perjalanan Geby AO Tangguh PNM Medan
1. Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan
2. Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan
3. Briptu Haris Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan
Dari ketiga oknum yang sudah dipecat tersebut, diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.
Sementara korban dari perampokan tersebut adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Sebagaimana diumumkan oleh Kombes Hadi Wahyudi, Kabag Humas Polda Sumut, 15 anggota personel tersebut telah dipecat tidak dengan terhormat (PTDH).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





