AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa tidak punya alasan untuk memblokir media sosial X (Twitter), lantaran menilai platform tidak melanggar ketentuan pemerintah.
"Kalau dia tidak ada pelanggarannya bagaimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya, kan harus ada alasan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, pengelola X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka dan memenuhi permintaan Kominfo untuk menaati aturan pemerintah Indonesia.
Pengelola X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Baca Juga: Masih Ditinjau, AS Stop Pengiriman Senjata ke Israel
Semuel mengatakan, Kominfo sudah mengecek kepatuhan platform X terhadap ketentuan pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
"Dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu dan itu bukan, boleh menyebarkan itu. Dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," jelasnya merujuk konten terkait pornografi di platform X.
"Dan langsung kita tes. Kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," tambah Semuel.
Kominfo memastikan bahwa tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X, selama mereka mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Sama-sama Absen di Sidang, Anji dan Wina Natalia Pilih Berdamai?
"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Kalau sudah dibenerin, masak harus tetap didenda," kata Semuel.
Kominfo juga menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.
"Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Ada di situ, makanya baca," Semuel berpesan.
Kominfo sendiri telah memperingatkan platform X untuk menaati peraturan pemerintah Indonesia berkenaan dengan konten pornografi.
Baca Juga: Setelah 13 Tahun, Teddy Tjahjono Mundur dari Persib Bandung karena Jadi Komisaris LIB
Dalam pembaruan informasi pada akhir Mei 2024, platform X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Media sosial milik pengusaha Elon Musk itu memastikan konten dewasa tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









