AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa tidak punya alasan untuk memblokir media sosial X (Twitter), lantaran menilai platform tidak melanggar ketentuan pemerintah.
"Kalau dia tidak ada pelanggarannya bagaimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya, kan harus ada alasan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, pengelola X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka dan memenuhi permintaan Kominfo untuk menaati aturan pemerintah Indonesia.
Pengelola X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Baca Juga: Masih Ditinjau, AS Stop Pengiriman Senjata ke Israel
Semuel mengatakan, Kominfo sudah mengecek kepatuhan platform X terhadap ketentuan pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
"Dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu dan itu bukan, boleh menyebarkan itu. Dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," jelasnya merujuk konten terkait pornografi di platform X.
"Dan langsung kita tes. Kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," tambah Semuel.
Kominfo memastikan bahwa tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X, selama mereka mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Sama-sama Absen di Sidang, Anji dan Wina Natalia Pilih Berdamai?
"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Kalau sudah dibenerin, masak harus tetap didenda," kata Semuel.
Kominfo juga menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.
"Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Ada di situ, makanya baca," Semuel berpesan.
Kominfo sendiri telah memperingatkan platform X untuk menaati peraturan pemerintah Indonesia berkenaan dengan konten pornografi.
Baca Juga: Setelah 13 Tahun, Teddy Tjahjono Mundur dari Persib Bandung karena Jadi Komisaris LIB
Dalam pembaruan informasi pada akhir Mei 2024, platform X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Media sosial milik pengusaha Elon Musk itu memastikan konten dewasa tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









