AKURAT.CO Indonesia mendesak Israel segera mengakhiri pendudukan ilegal di Tanah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024).
Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menjelaskan, berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967, dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
Baca Juga: Cara Mudah Menghapus Foto Duplikat di iPhone
"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," kata Menlu melalui keterangan resmi, Minggu (21/7/2024).
Dalam fatwa hukum tersebut, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," ujar Menlu.
Baca Juga: Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok, Sita 30 Kilogram Ganja
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Menlu.
Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.
Baca Juga: Cara Mudah Mengubah Nama AirDrop di iPhone dan MacBook
Menlu mengatakan bahwa rakyat Palestina, khususnya di Jalur Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
"Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," jelasnya.
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Palestina merdeka.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Ikut ke Chambly, Owi/Butet Minta Rinov/Pitha Keluar dari Zona Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








