Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Pilihan yang Sah

AKURAT.CO Bawaslu menyebut bahwa pemilih yang menjatuhkan pilihan kepada kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 tidak menyalahi aturan.
Anggota Bawaslu, Puadi, menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang seorang pemegang hak pilih untuk mencoblos atau mencontreng kotak kosong pada pilkada yang hanya terdapat satu pasangan calon.
"Bahwa memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Menurut Puadi, jika di suatu daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon dimenangkan oleh kotak kosong, maka akan ada dampak yang harus ditanggung.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ngomong ke Ria Ricis Sebelum Laporkan Netizen
"Akan memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan yang kotak kosongnya menang," ujarnya.
Oleh sebab itu, Bawaslu akan menyosialisasikan dan mengedukasi calon pemilih mengenai dampak dari keberadaan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Diketahui, sebanyak 41 pasangan calon di daerah berbeda, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, akan menggelar pemilihan melawan kotak kosong.
"Bawaslu juga berperan dalam memberikan edukasi kepada pemilih mengenai hak mereka," tutur Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu.
Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Kementan, Tolak Regulasi Rokok Tanpa Merek
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







