KPU Prioritaskan Anggota KPPS Pilkada di Bawah Usia 55 Tahun

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasang skala prioritas rekruitmen untuk calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum lanjut usia pada Pilkada 2024.
Anggota KPU RI, Persamaan Harahap, mengatakan ketentuan ini sejatinya dasarnya sudah diterapkan pada rekrutmen calon anggota KPPS Pemilu serentak Februari 2024 lalu.
"Kita mengarahkan kepada teman-teman pada rapat koordinasi pembentukan KPPS yang sudah kita lakukan 2 gelombang untuk lebih mengutamakan calon anggota KPPS umurnya memang di bawah 55 tahun untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Persamaan dalam jumpa pers, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Anggota KPPS Pilkada 2024!
Ketentuan ini ditujukan untuk menekan kemungkinan kecelakaan kerja maupun KPPS jatuh sakit selama melaksanakan tugas negara.
"Walaupun tidak ada jaminan yang berumur muda lebih sehat, tapi secara umum kita berharap yang umurnya di bawah 55 tahun. Jika ada itu untuk diprioritaskan dengan harapan untuk mendapatkan calon anggota KPPS yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani," ujarnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI itu mengungkapkan, para calon anggota KPPS juga harus lebih dulu menjalani tes kesehatan, terutama tes gula darah, kolesterol dan tekanan darah.
"KPU menjamin santunan bagi KPPS yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas pada Pilkada 2024," Jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini.
Peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini secara resmi dilakukan di KPU DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Nantinya, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, total ada 3.045.623 anggota KPPS yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








