Catat! Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres 2024, Lengkap dengan Aturannya

AKURAT.CO Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan segera dilantik.
Pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih suara terbanyak dalam Pilpres yang diadakan pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Pelantikan Prabowo Subianto Akan Undang Sejumlah Kepala Negara ASEAN dan G20
Berdasarkan data dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, pasangan calon Anies-Muhaimin berhasil meraih 40.971.906 suara.
Di sisi lain, pasangan Prabowo-Gibran mengumpulkan total 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud mencatatkan jumlah suara sebanyak 27.040.878.
Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan pada:
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Aturan Pelantikan Presiden-Wapres 2024
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, ada beberapa ketentuan terkait pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Aturan ini lebih jelas tercantum dalam Bab VI, pasal 50, ayat (1) hingga (5) sebagai berikut:
Berikut adalah urutan yang sudah diacak:
1. Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2. Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
3. Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
5. Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Bakal Pakai Ketetapan MPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









