Tak Ada Perubahan, Ketua DPR Periode 2024-2029 Tetap dari Fraksi PDIP

AKURAT.CO Regulasi mengenai pemilihan ketua dan pimpinan DPR RI periode 2024-2029, tetap memakai aturan Undang-Undang MD3. Di mana regulasi tersebut mengatur partai pemenang kesatu dengan kursi terbanyak akan menempati kursi Ketua DPR RI, yakni Fraksi PDIP.
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Sedangkan partai pemenang kedua, ketiga, keempat dan kelima akan mendapat kursi pimpinan yakni Wakil Ketua DPR RI.
Baca Juga: Ketua DPR Pastikan Persiapan Pelantikan Anggota Legislatif 2024-2029 Selesai
"Pemenang satu kedua ketiga keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," jelas Dasco.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024, di mana terdapat delapan dari delapan belas partai politik yang berhasil lolos melewati ambang batas parlemen 4 persen.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno KPU RI. Dimana partai yang lolos melenggang ke Senayan adalah PDIP (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan ambang batas parlemen 4 persen yang ditetapkan adalah sebesar 6.071.731,72 suara dari total perolehan suara nasional 151.793.293.
"Penetapan ambang batas perolehan suara dilakukan dengan menghitung jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan dengan empat persen," kata Afifuddin saat memimpin Rapat Pleno, di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








