Said Iqbal Minta Upah Murah dalam UU Cipta Kerja Dicabut: Dikembalikan ke UU No.13/2003

AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk meminta upah murah di dalam UU Cipta Kerja dicabut dan dikembalikan kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
"Kami meminta di dalam Omnibus Law upah murah dicabut, terutama ada kata-kata indeks tertentu, berarti dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said saat ditemui di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, total massa yang hadir pada aksi hari ini berjumlah 2.000 orang untuk memastikan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materil atau Judicial Review Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Demo Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja di MK, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Said menyoroti, dalam lima tahun terakhir penerapan UU Cipta Kerja, khususnya tiga tahun pertama, upah pekerja tak naik sama sekali atau bahkan hanya 0 persen. Bahkan dalam dua tahun terakhir, upah hanya naik 1,58 persen, padahal inflasi menyentuh 2,8 persen.
"Jadi bukan naik. Tahukah kamu, anda juga termasuk bagian yang upahnya murah dan daya belinya turun. Lima bulan terakhir deflasi. Deflasi itu artinya daya beli turun, uang yang beredar berkurang, barang banyak. Karena nggak ada uang, buruh nggak punya duit. Orang enggak naik gaji tiga tahun, dua tahun kalau naik gaji juga di bawah inflasi," tegas dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya pada Kamis (31/10/2024) hari ini, terkait perkara Nomor 40 mengenai Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Setelah sebelumnya, Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekarnas) yang merupakan aliansi dari 18 serikat pekerja mengajukan judicial review kepada MK, sekaligus meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dicabut dan diregulasikan kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








