Akurat
Pemprov Sumsel

ASPEK Indonesia Ajukan Tiga Usulan Strategis untuk Mendorong Upah Layak dan Kurangi Ketimpangan Antardaerah

Mukodah | 25 November 2025, 08:12 WIB
ASPEK Indonesia Ajukan Tiga Usulan Strategis untuk Mendorong Upah Layak dan Kurangi Ketimpangan Antardaerah

AKURAT.CO Konfederasi ASPEK Indonesia menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya kepada Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, dalam upaya memperbaiki formula penetapan upah minimum.

Keputusan untuk tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51, yang selama ini hanya menghasilkan kenaikan upah sekitar 1-3 persen akibat rendahnya indeks alpha (0,1-0,3), merupakan langkah progresif menuju sistem pengupahan yang lebih adil, inklusif dan responsif terhadap kebutuhan riil pekerja.

ASPEK Indonesia juga menyoroti pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan terhadap pekerja serta pemenuhan kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: Bawa Lima Tuntutan, Konfederasi ASPEK Indonesia Serukan Aksi Lawan Genosida di Palestina

"Putusan ini menjadi pengingat kuat bagi pemerintah untuk menyusun formula pengupahan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja dan sesuai dengan amanat konstitusi," kata Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhammad Rusdi, dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Boleh di Bawah 6,5 Persen

ASPEK Indonesia menekankan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan daya beli pekerja, menjamin kehidupan yang layak serta memperkecil kesenjangan antarwilayah.

Oleh karena itu, ASPEK Indonesia meminta agar besaran kenaikan UMP 2026 tidak lebih rendah dari capaian tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo, yakni sekitar 6,5 persen.

Baca Juga: ASPEK Indonesia Tekankan Reformasi Pengupahan Hingga Penguatan BPJS

Kenaikan di bawah angka tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan daya beli dan memperlambat pemulihan ekonomi rumah tangga pekerja.

Tolak Konsep Satu Angka Upah Minimum dan Usulkan Formula Baru yang Kontekstual

ASPEK Indonesia menolak pendekatan "satu angka upah minimum" secara nasional karena setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, termasuk tingkat inflasi, biaya hidup dan laju pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Demo Buruh, Aspek Indonesia: Apabila Abai, Pemerintah Akan Berhadapan dengan Situasi Membahayakan

Penyatuan angka justru berpotensi memperlebar ketimpangan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 168.

Sebagai alternatif, ASPEK Indonesia mengusulkan formula baru yang lebih mencerminkan kontribusi nyata pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks alpha, yang merepresentasikan kontribusi buruh dalam pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli terhadap inflasi, diusulkan berada di kisaran 0,8.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan sebaiknya berdasarkan data pertumbuhan ekonomi daerah agar penyesuaian upah lebih kontekstual dan relevan dengan kondisi setempat.

Baca Juga: Buruh Tunda Demo Usai Pemerintah Batal Umumkan Kenaikan Upah Minimum, KSPI Ajukan Tiga Opsi

Dengan demikian, disparitas upah antarwilayah dapat ditekan secara bertahap dan upah minimum menjadi lebih bermakna dalam menjamin kehidupan yang layak.

Kenaikan Lebih Besar untuk Daerah dengan Upah Minimum Rendah

ASPEK Indonesia menyoroti ketimpangan upah minimum antarwilayah yang masih sangat mencolok. Sebagai contoh, Kabupaten Banjarnegara memiliki upah minimum sekitar Rp2,1 juta, sedangkan Kota Bekasi mencapai Rp5,6 juta.

Ketimpangan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi pekerja tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan dalam iklim usaha secara nasional.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Upah Versi Pemerintah, Ratusan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan

Karena itu, ASPEK Indonesia mendorong pemerintah untuk memberikan diskresi khusus bagi daerah-daerah dengan upah minimum rendah agar mendapatkan kenaikan yang lebih besar dibandingkan daerah yang sudah memiliki upah tinggi.

Langkah ini penting untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki regulasi pengupahan. Namun, penetapan upah minimum 2026 harus lebih baik dari tahun sebelumnya dan tidak boleh kembali pada pola satu angka yang tidak adil bagi pekerja. Kenaikan upah harus benar-benar menjaga daya beli, mendukung kehidupan layak serta mengurangi jurang ketimpangan upah antardaerah," jelas Muhammad Rusdi.

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026 di Bawah Rp100 Ribu

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK