Akurat
Pemprov Sumsel

Kemendagri Larang Pembagian Bansos dari APBD Jelang Pemungutan Suara Pilkada

Yohanes Antonius | 14 November 2024, 12:26 WIB
Kemendagri Larang Pembagian Bansos dari APBD Jelang Pemungutan Suara Pilkada

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri segera mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD, menjelang Pilkada Serentak 2024.

"Jadi perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda, terutama yang bersumber dari APBD," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dikutip Kamis (14/11/2024).

Menurutnya, kekhawatiran akan praktik politik uang yang memanfaatkan program bansos sebagai alat kampanye menjadi pemicu utama dihentikannya penyaluran menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Juga: Terus Serap Aspirasi Warga, Ridwan Kamil Optimistis Menang Satu Putaran

"Jadi khawatirkan ada penyalahgunan kewenangan, ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya, ini bukan tertuju pada satu-dua kelompok saja tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," jelas Wamendagri.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menyatakan dukungannya terhadap usulan untuk menghentikan sementara penyaluran bansos menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.

Pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. (Maulida Sahla Sabila)

Baca Juga: Kapolri Siap Mundur Jika Terlibat Judi Online: Apa Solusi Islam dalam Memberantas Judi Online?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
W
Editor
Wahyu SK