Serikat Pekerja Desak Kemenaker Awasi Perusahaan yang Tak Patuhi Kenaikan Upah Minimum

AKURAT.CO Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait kenaikan upah minimum.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang tidak menaati aturan upah minimum setiap tahunnya.
"Kalau ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu, tentu harus diaudit laporan keuangan perusahaan tersebut minimal dua tahun terakhir dan audit tersebut dilakukan oleh auditor independen," kata Andi dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
KSPSI juga menyatakan akan mengawal pembahasan upah sektoral agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Andi, pengawasan ini penting untuk memastikan implementasi kebijakan yang adil bagi para pekerja.
Baca Juga: Hore, Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen Tahun Depan
Selain itu, KSPSI juga mendesak pemerintah untuk menekan kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi seiring dengan kenaikan upah minimum. "KSPSI juga meminta kepada pemerintah untuk menekan kenaikan harga-harga kebutuhan dasar yang selalu terjadi saat kenaikan upah," tambahnya.
Isu kesejahteraan buruh juga menjadi perhatian utama KSPSI. Andi menyebut, bahwa hampir 60 persen buruh di Indonesia tidak memiliki rumah. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Meski demikian, KSPSI menerima keputusan pemerintah mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025. Meski menurut mereka, idealnya kenaikan berada di angka tujuh hingga delapan persen.
"Tentu keputusan pemerintah tersebut sudah memikirkan banyak pertimbangan dari buruh maupun dunia usaha," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan, kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo Subianto, dalam pengumumannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (29/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







