Revisi UU Pemilu, DPR Pertimbangkan Jeda Waktu Antara Pemilu dan Pilkada

AKURAT.CO Komisi II DPR RI, akan mempertimbangkan pemberian jeda antara pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada), dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Saya rasa ya pasti dipertimbangkan karena tentu kawan-kawan juga memahami, setiap partai itu melewati sebuah proses pemilu dan pilpres yang tidak mudah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Menurut Dede, jadwal pilkada yang terlalu dekat dengan pemilu menjadi salah satu penyebab utama kelelahan bagi pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara.
"Pemisahan tahun antara pemilu dan pilkada bisa menjadi solusi untuk mengatasi kelelahan tersebut, terutama bagi peserta pemilu dan pilkada yang merasa beban mereka bertambah dua kali lipat," tambahnya.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Pertimbangkan Pemisahan Pilpres dan Pileg dengan Pilkada
Menurutnya, perubahan jadwal tersebut dapat memberikan ruang bernapas bagi semua pihak yang terlibat. Meski demikian, keputusan terkait pemisahan jadwal ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Mungkin bisa kami lakukan ke depan perubahan dengan beda tahun misalnya. Tetapi yang jelas saat ini partisipasi yang paling banyak itu justru di tingkat kabupaten/kota, dibandingkan tingkat provinsi," jelasnya.
Selain faktor kelelahan, dia menyoroti pentingnya daya tarik calon yang maju dalam pilkada, sebagai salah satu faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih.
"Kurang menariknya calon yang maju di pilkada turut memengaruhi tingkat partisipasi, terutama di tingkat provinsi," ucapnya.
Menurutnya, meskipun KPU telah melakukan sosialisasi secara maksimal, daya tarik calon yang bersaing tetap menjadi faktor utama yang menentukan partisipasi pemilih.
"Kalau kita lihat bahwa dari sekarang jumlah pesertanya tidak maksimal, itu menandakan mungkin calon-calonnya bukan calon yang menarik buat para pemilih," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







