Revisi UU Pemilu, DPR Pertimbangkan Jeda Waktu Antara Pemilu dan Pilkada

AKURAT.CO Komisi II DPR RI, akan mempertimbangkan pemberian jeda antara pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada), dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Saya rasa ya pasti dipertimbangkan karena tentu kawan-kawan juga memahami, setiap partai itu melewati sebuah proses pemilu dan pilpres yang tidak mudah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Menurut Dede, jadwal pilkada yang terlalu dekat dengan pemilu menjadi salah satu penyebab utama kelelahan bagi pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara.
"Pemisahan tahun antara pemilu dan pilkada bisa menjadi solusi untuk mengatasi kelelahan tersebut, terutama bagi peserta pemilu dan pilkada yang merasa beban mereka bertambah dua kali lipat," tambahnya.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Pertimbangkan Pemisahan Pilpres dan Pileg dengan Pilkada
Menurutnya, perubahan jadwal tersebut dapat memberikan ruang bernapas bagi semua pihak yang terlibat. Meski demikian, keputusan terkait pemisahan jadwal ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Mungkin bisa kami lakukan ke depan perubahan dengan beda tahun misalnya. Tetapi yang jelas saat ini partisipasi yang paling banyak itu justru di tingkat kabupaten/kota, dibandingkan tingkat provinsi," jelasnya.
Selain faktor kelelahan, dia menyoroti pentingnya daya tarik calon yang maju dalam pilkada, sebagai salah satu faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih.
"Kurang menariknya calon yang maju di pilkada turut memengaruhi tingkat partisipasi, terutama di tingkat provinsi," ucapnya.
Menurutnya, meskipun KPU telah melakukan sosialisasi secara maksimal, daya tarik calon yang bersaing tetap menjadi faktor utama yang menentukan partisipasi pemilih.
"Kalau kita lihat bahwa dari sekarang jumlah pesertanya tidak maksimal, itu menandakan mungkin calon-calonnya bukan calon yang menarik buat para pemilih," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





