Revisi UU Pemilu, DPR Pertimbangkan Jeda Waktu Antara Pemilu dan Pilkada

AKURAT.CO Komisi II DPR RI, akan mempertimbangkan pemberian jeda antara pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada), dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Saya rasa ya pasti dipertimbangkan karena tentu kawan-kawan juga memahami, setiap partai itu melewati sebuah proses pemilu dan pilpres yang tidak mudah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Menurut Dede, jadwal pilkada yang terlalu dekat dengan pemilu menjadi salah satu penyebab utama kelelahan bagi pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara.
"Pemisahan tahun antara pemilu dan pilkada bisa menjadi solusi untuk mengatasi kelelahan tersebut, terutama bagi peserta pemilu dan pilkada yang merasa beban mereka bertambah dua kali lipat," tambahnya.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Pertimbangkan Pemisahan Pilpres dan Pileg dengan Pilkada
Menurutnya, perubahan jadwal tersebut dapat memberikan ruang bernapas bagi semua pihak yang terlibat. Meski demikian, keputusan terkait pemisahan jadwal ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
"Mungkin bisa kami lakukan ke depan perubahan dengan beda tahun misalnya. Tetapi yang jelas saat ini partisipasi yang paling banyak itu justru di tingkat kabupaten/kota, dibandingkan tingkat provinsi," jelasnya.
Selain faktor kelelahan, dia menyoroti pentingnya daya tarik calon yang maju dalam pilkada, sebagai salah satu faktor yang memengaruhi tingkat partisipasi pemilih.
"Kurang menariknya calon yang maju di pilkada turut memengaruhi tingkat partisipasi, terutama di tingkat provinsi," ucapnya.
Menurutnya, meskipun KPU telah melakukan sosialisasi secara maksimal, daya tarik calon yang bersaing tetap menjadi faktor utama yang menentukan partisipasi pemilih.
"Kalau kita lihat bahwa dari sekarang jumlah pesertanya tidak maksimal, itu menandakan mungkin calon-calonnya bukan calon yang menarik buat para pemilih," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







