Apakah PPPK Mendapat Uang Pensiun? Cek Aturannya

AKURAT.CO Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk kepegawaian yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui perjanjian kerja yang tidak bersifat tetap.
Dengan demikian, PPPK memiliki status kerja yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berstatus karyawan tetap.
Baca Juga: AHY Terima Delegasi Japinda, Bahas Peluang Kerja Sama Infrastruktur Indonesia-Jepang
Aturan PPPK akan mendapat uang pensiun
Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 21 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa, "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."
Baca Juga: Dapur Kuliner Nusantara Hadirkan Festival Kuliner Autentik Vietnam di Akhir 2024
Uang pensiun diberikan kepada pegawai ASN setelah mereka berhenti bekerja, dengan sumber dana berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta kontribusi dari iuran pegawai ASN itu sendiri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kesejahteraan PNS dan PPPK akan diintegrasikan ke dalam sistem defined contribution.
Sistem ini merupakan skema pensiun yang mewajibkan peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen tertentu.
Sistem tersebut akan diakumulasi selama masa kerja hingga memasuki masa pensiun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









