Menkum Supratman Tegaskan 44.000 Napi yang Dapat Amnesti Tak Terkait Kasus Korupsi

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan tidak ada satupun dari 44.000 narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti, yang terkait dengan kasus korupsi.
"Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Dia menjelaskan, mereka yang akan menerima amnesti itu terdiri dari empat kategori narapidana. Yakni, pertama narapidana terkait kasus politik. Contohnya, narapidana pada gerakan dugaan makar di Papua.
Lalu yang kedua, narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan dan membutuhkan penanganan yang memadai di luar lapas. Kemudian ketiga, narapidana yang dijerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara.
Baca Juga: 44 Ribu Napi Dapat Amnesti dari Prabowo, Ada Kasus Papua hingga Penghinaan Presiden
"Keempat, adalah siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas sejumlah isu.
Termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.
"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








