Menkum Supratman Tegaskan 44.000 Napi yang Dapat Amnesti Tak Terkait Kasus Korupsi

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan tidak ada satupun dari 44.000 narapidana (napi) yang akan mendapatkan amnesti, yang terkait dengan kasus korupsi.
"Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi, sama sekali tidak ada," kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Dia menjelaskan, mereka yang akan menerima amnesti itu terdiri dari empat kategori narapidana. Yakni, pertama narapidana terkait kasus politik. Contohnya, narapidana pada gerakan dugaan makar di Papua.
Lalu yang kedua, narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan dan membutuhkan penanganan yang memadai di luar lapas. Kemudian ketiga, narapidana yang dijerat Pasal UU ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara.
Baca Juga: 44 Ribu Napi Dapat Amnesti dari Prabowo, Ada Kasus Papua hingga Penghinaan Presiden
"Keempat, adalah siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri untuk membahas sejumlah isu.
Termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat, ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.
"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







