UPDATE! Segini Biaya Bikin SIM Baru dan Tarif Perpanjangan Mulai Januari 2025

AKURAT.CO Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengemudi, baik kendaraan beroda empat atau dua.
SIM ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.
Selain sebagai tanda kemampuan mengemudi, SIM juga harus selalui dibawa dan ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan.
Maka dari itu, para pengemudi perlu tahu informasi terbaru mengenai biaya bikin SIM per Januari 2025 dan cara membuatnya.
Baca Juga: Pelayanan SIM dan STNK di Jakarta Kembali Dibuka Mulai Kamis 2 Januari 2025
Dikutip dari situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (6/1/2025), setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Biaya Pembuatan SIM Januari 2025
Biaya pembuatan SIM sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya bikin SIM yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025:
Baca Juga: Gerai SIM Keliling di Jakarta Tetap Tersedia di Hari Terakhir 2024
1. SIM A (mobil pribadi) : Rp 120.000
2. SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) : Rp 120.000
3. SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng) : Rp 120.000
4. SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) : Rp 100.000
5. SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) : Rp 100.000
6. SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) : Rp 100.000
7. SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) : Rp 50.000
8. SIM D I (mobil penyandang disabilitas) : Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
Perlu dicatat bahwa biaya di atas hanya mencakup penerbitan SIM dan tidak termasuk biaya untuk tes psikologi, tes kesehatan, serta asuransi.
Biaya Perpanjangan SIM Januari 2025
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM B : Rp 80.000
3. SIM C : Rp 75.000
4. SIM D : Rp 30.000
5. SIM Internasional: Rp 225.000
Para pengemudi wajib memiliki SIM aktif untuk mengendarai kendaraan, demi kenyamanan dan keamanan di jalan raya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





