Cara Perpanjang SIM Online dari Rumah Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Enggak Perlu Antre

AKURAT.CO Ada kabar baik yang wajib diketahui bagi Anda dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis.
Kini, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah tanpa perlu datang langsung dan mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Cukup dengan menggunakan aplikasi digital Korlantas Polri, seluruh proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa diselesaikan secara online dengan lebih praktis dan efisien.
Baca Juga: Waspadai Risiko Siber dalam Penggunaan e-SIM, ICSF: Keamanan Digital Harus Jadi Prioritas
Inovasi ini merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi (Sinar) yang digagas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Guna memberikan kemudahan pelayanan publik berbasis digital, khususnya dalam hal perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Online
Berikut ini langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi digital Korlantas yang dirangkum dari situs resmi Korlantas Polri:
Baca Juga: Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup? Simak Alasannya
1. Unduh aplikasi digital Korlantas
2. Registrasi akun
3. Buat PIN keamanan
4. Lengkapi data diri
5. Verifikasi e-KTP dengan liveness
6. Siapkan dokumen pendukung
7. Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi
8. Ajukan perpanjangan SIM
Baca Juga: UPDATE! Segini Biaya Bikin SIM Baru dan Tarif Perpanjangan Mulai Januari 2025
9. Unggah dokumen
10. Tentukan Satpas penerbit
11. Isi nomor rekening untuk refund
12. Pilih metode pengambilan atau pengiriman
13. Lakukan pembayaran
14. Pantau status permohonan
15. Isi survei kepuasan pelayanan
16. Aktifkan SIM digital
Waktu Proses Perpanjangan SIM Secara Online?
Baca Juga: Apresiasi Peluncuran Aplikasi SIM Online Nasional, Bamsoet: Kini Tak Perlu Lagi ke Satpas
Tips Penting:
1. Lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
2. Pastikan dokumen dan data yang diunggah jelas dan sesuai ketentuan.
3. Gunakan jaringan internet stabil selama proses pendaftaran hingga pengunggahan.
Dengan hadirnya layanan perpanjangan SIM online lewat aplikasi digital Korlantas, masyarakat kini memiliki alternatif lebih praktis dan efisien dalam mengurus dokumen berkendara.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online? Begini Cara Gunakan Aplikasi Sinar
Proses yang sebelumnya identik dengan antrean panjang dan waktu lama kini bisa dilakukan hanya dalam beberapa klik.
Jangan tunggu masa berlaku SIM habis. Urus perpanjangan sekarang juga secara online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








