Akhir Januari, Batas Waktu Penerbitan Perkada untuk Penghapusan BPHTB dan Percepatan Layanan PBG

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, kabupaten dan kota harus menerbitkan Perkada yang membebaskan BPHTB dan mempercepat layanan PBG, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Waktu pelayanan juga dipercepat dari 45 hari menjadi 10 hari," kata Mendagri, Selasa (14/1/2025).
Menurut Mendagri, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu, demi memfasilitasi kepemilikan hunian layak serta mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem.
Ia menegaskan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai contoh, Kota Tangerang mengalami pengurangan PAD hanya sebesar Rp9,9 miliar dari total Rp2,9 triliun.
Baca Juga: DPR Bakal Kaji Usulan Menkomdigi Soal Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial
"Pengurangan PAD ini tidak besar. Daerah lain juga bisa menghitung potensi dampaknya. Namun, ini semua untuk rakyat yang kurang mampu," ujar Tito.
Mendagri memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya yang memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam.
Ia juga memuji 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan tersebut.
"Dengan kebijakan ini, rakyat bisa memiliki tempat tinggal yang layak. Tidak boleh ada lagi yang tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali," tambahnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan merata di seluruh Indonesia, demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat pemerataan kesejahteraan.
Baca Juga: Khofifah Soal Retreat Bareng Prabowo: Penting, Agar Tidak Stuck pada Program Monoton
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







