Mendagri Instruksikan Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk segera menetapkan upah minimum tahun 2026.
Tito menegaskan, batas akhir penetapan tersebut paling lambat pada 24 Desember 2025.
Tito menekankan pentingnya keseriusan serta koordinasi pemerintah daerah mengingat waktu yang tersisa relatif singkat, yakni sekitar satu pekan.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026, terutama peran gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Tito di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Tito, gubernur memegang peran kunci dalam penetapan seluruh komponen upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Ia menjelaskan, selain wajib menetapkan UMP dan UMSP 2026, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK sesuai rekomendasi serta kondisi masing-masing daerah.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota, tetapi sifatnya ‘dapat’,” jelasnya.
Tito juga mengingatkan bahwa penentuan nilai alfa dalam formula kenaikan upah menjadi kewenangan Dewan Pengupahan, dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.
“Nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan, yaitu antara 0,5 sampai 0,9,” katanya.
Baca Juga: Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Tekankan Perubahan Paradigma Pengelolaan Hutan
Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tito, akan memantau secara ketat progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan tenggat waktu.
“Kami akan memantau progres di 38 provinsi, mana yang sudah selesai dengan baik dan mana yang belum,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan.
Yassierli menjelaskan, PP Pengupahan disusun melalui proses panjang dengan melibatkan serikat pekerja, serikat buruh, kalangan pengusaha, serta dilengkapi kajian akademik, khususnya terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Peraturan pemerintah terkait pengupahan sudah terbit dan menjadi dasar penetapan upah minimum 2026,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menambahkan, seluruh hasil kajian tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo, yang juga mendengarkan langsung aspirasi dari berbagai pihak sebelum menetapkan formula pengupahan.
“Bapak Presiden mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dan berbagai pihak, hingga akhirnya menetapkan rumusan formula yang kini menjadi acuan dalam PP Pengupahan,” pungkasnya.
Baca Juga: AI Diprediksi Semakin Mempengaruhi Kehidupan Asmara pada 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








