Pemerintah Layani Program Makan Bergizi Gratis untuk SLB, Menu Sesuai Rekomendasi Ahli Gizi

AKURAT.CO Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus memperluas cakupan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk di Sekolah Luar Biasa (SLB) di 31 provinsi.
Setiap menu makanan dalam program ini dirancang dengan perhatian khusus dari ahli gizi untuk memenuhi kebutuhan spesifik para penerima manfaat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
“Badan Gizi menempatkan satu ahli gizi di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Mereka bertugas sejak awal untuk mendeteksi kebutuhan khusus dan memastikan makanan yang disediakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing siswa,” ujar Dadan.
Ia menjelaskan, setiap satuan pelayanan memiliki data lengkap tentang kebutuhan gizi dan pantangan makanan bagi setiap penerima manfaat.
Baca Juga: Pergub Izin Poligami ASN DKI Tuai Kritik, PSI Khawatirkan Ketidakadilan Gender
Langkah ini diterapkan secara konsisten, termasuk bagi siswa dengan kebutuhan khusus di SLB.
“Contohnya di Warung Kiara dan Bojong Koneng, kami menemui anak yang mengalami fobia nasi. Dalam kasus seperti ini, kami menyesuaikan menu agar tetap memenuhi kebutuhan gizi mereka. Hal serupa kami terapkan di SLB dengan pengawasan ahli gizi yang memastikan menu sesuai kebutuhan anak-anak tersebut,” jelas Dadan.
Dadan juga menyoroti penyesuaian menu di wilayah tertentu seperti Papua, di mana banyak anak mengalami alergi terhadap makanan tertentu.
“Kami menerima laporan dari Papua bahwa beberapa anak memiliki alergi makanan. Setiap jenis alergi diidentifikasi agar kami dapat menyediakan makanan yang aman dan tidak menimbulkan reaksi alergi,” tambahnya.
Program Makan Bergizi Gratis ini bertujuan untuk memastikan seluruh anak, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, mendapatkan asupan gizi yang tepat guna mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jakarta: Trotoar Wolter Monginsidi Bukan Parkir VIP, Kembalikan Hak Pejalan Kaki
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









