Link Download PDF dan Isi Surat Edaran Libur Ramadhan 2025, Simak Tanggal Segini Siswa Belajar di Rumah!

AKURAT.CO Pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Tiga Menteri terkait libur sekolah selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama, memberikan panduan yang jelas terkait pengaturan jadwal dan kegiatan pembelajaran selama bulan suci.
Sebuah surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2025 di Jakarta, telah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Baca Juga: Dipanggil KPK Soal Korupsi Digitalisasi SPBU, Pertamina Patra Niaga: Sebagai Saksi
Link Download Surat Edaran Libur Ramadhan 2025
Berikut isi SKB 3 Menteri tentang Pembelajaran Selama Bulan Puasa
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 12025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Shabrina Leanor Bikin BCL Nangis di Indonesian Idol, Ini Sebabnya...
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
C. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
D. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
E. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Di samping kegiatan belajar mengajar, siswa diharapkan aktif terlibat dalam kegiatan yang dapat memperkuat keimanan, menumbuhkan akhlak mulia, mengembangkan kemampuan kepemimpinan, serta meningkatkan kepedulian sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







