Dorong Kebijakan Perumahan Pro Rakyat, Prabowo Minta Biaya PBG dan BPHTB Digratiskan

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, membeberkan sejumlah capaian dan kebijakan strategis di bidang perumahan, yang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas.
Pertama, dia menyampaikan laporan terkait dengan perkembangan pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kemayoran, serta berbagai kebijakan pro rakyat di sektor perumahan.
Di mana, pembangunan 27 tower dan beberapa rumah tapak di IKN telah selesai dan siap diresmikan dalam waktu dekat. Dia juga menyampaikan perkembangan pembangunan di Wisma Atlet Kemayoran.
"Akhir Januari ini 3 tower di Kemayoran sudah siap untuk diresmikan, 7 tower siap diresmikan bulan April. Tadi saya menyampaikan usulan, bisa Bapak Presiden diresmikan langsung akhir April, itu 10 tower," ujar Maruarar di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Investor Asing di Sektor Perumahan Melonjak Akibat Kredibilitas Prabowo
Selain itu, Presiden Prabowo juga telah memberi arahan agar kebijakan perumahan dapat dprioritaskan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Arahan Bapak Presiden kepada masyarakat berpenghasilan rendah, juga diberikan itu uang sewa yang paling murah, kemudian baru kepada ASN, di atasnya baru yang komersial. Jadi jelas kebijakannya diminta untuk pro rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, Maruarar menegaskan bahwa Kementerian PKP bekerja sama dengan beberapa kementerian lain telah merancang kebijakan-kebijakan yang konkret untuk membantu MBR. Salah satu kebijakan tersebut adalah, penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.
"Untuk PBG itu 0 persen, 0 rupiah, bagi MBR. Nah, selama ini waktunya 45 hari, kalau mengurus itu. Nah, kita ubah menjadi 10 hari. Nah, kemarin di Jakarta itu bisa sekitar 17 menit, di Sumedang sekitar 1 jam, Tangerang juga 1 jam," ucapnya.
Maruarar juga mengumumkan, penghapusan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
"Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kriterianya salah satunya penghasilannya 8 juta ke bawah. Jadi ini jelas kebijakan yang pro rakyat, terutama rakyat kecil," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








