ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, BKN: Jika Melanggar Dianggap Mundur

AKURAT.CO Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan baru yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
ASN yang melanggar aturan tersebut dengan mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun akan dianggap mengundurkan diri.
Kepala BKN, Zudan Fakrulloh, menyatakan, ASN wajib memegang teguh kesepakatan yang dibuat dengan negara.
Setiap pelamar ASN diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang dilamar dan tidak meminta pindah dengan alasan pribadi selama 10 tahun pertama sejak diangkat menjadi PNS.
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka ASN akan dianggap mengundurkan diri," ujar Zudan dalam keterangannya dikutip pada Minggu (26/1/2025).
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Fulham vs MU: Setan Merah Tunggu 3 Bek, Zirkzee dan Garnacho Starter
Zudan mengakui, banyak ASN muda merasa galau karena harus bekerja jauh dari tempat tinggalnya. Namun, ia mengingatkan bahwa sebagai ASN, ada komitmen yang harus dijalankan.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," kata Zudan.
Dalam kesempatan yang sama, Zudan memberikan beberapa pesan kepada para ASN muda yang baru bergabung.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme, serta menghindari praktik korupsi dan nepotisme.
Selain itu, ASN juga diimbau memberikan pelayanan yang:
1. Adil dan merata kepada masyarakat.
2. Cepat, mudah, dan transparan.
3. Berkualitas serta terus meningkat.
Zudan juga mendorong ASN muda untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan, serta berani mengambil risiko dan mencari solusi inovatif dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Prabowo Akui Belajar Banyak dari Narendra Modi soal Pengentasan Kemiskinan
"ASN muda harus tetap sabar dan penuh syukur atas apa yang telah dimiliki, termasuk kesempatan menjadi ASN. Ini adalah langkah awal untuk mengabdi kepada negara," tutupnya.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan loyalitas ASN terhadap instansi mereka, sekaligus menciptakan stabilitas di lingkungan birokrasi pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








