ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, BKN: Jika Melanggar Dianggap Mundur

AKURAT.CO Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan baru yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
ASN yang melanggar aturan tersebut dengan mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun akan dianggap mengundurkan diri.
Kepala BKN, Zudan Fakrulloh, menyatakan, ASN wajib memegang teguh kesepakatan yang dibuat dengan negara.
Setiap pelamar ASN diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang dilamar dan tidak meminta pindah dengan alasan pribadi selama 10 tahun pertama sejak diangkat menjadi PNS.
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka ASN akan dianggap mengundurkan diri," ujar Zudan dalam keterangannya dikutip pada Minggu (26/1/2025).
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Fulham vs MU: Setan Merah Tunggu 3 Bek, Zirkzee dan Garnacho Starter
Zudan mengakui, banyak ASN muda merasa galau karena harus bekerja jauh dari tempat tinggalnya. Namun, ia mengingatkan bahwa sebagai ASN, ada komitmen yang harus dijalankan.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," kata Zudan.
Dalam kesempatan yang sama, Zudan memberikan beberapa pesan kepada para ASN muda yang baru bergabung.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme, serta menghindari praktik korupsi dan nepotisme.
Selain itu, ASN juga diimbau memberikan pelayanan yang:
1. Adil dan merata kepada masyarakat.
2. Cepat, mudah, dan transparan.
3. Berkualitas serta terus meningkat.
Zudan juga mendorong ASN muda untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan, serta berani mengambil risiko dan mencari solusi inovatif dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Prabowo Akui Belajar Banyak dari Narendra Modi soal Pengentasan Kemiskinan
"ASN muda harus tetap sabar dan penuh syukur atas apa yang telah dimiliki, termasuk kesempatan menjadi ASN. Ini adalah langkah awal untuk mengabdi kepada negara," tutupnya.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan loyalitas ASN terhadap instansi mereka, sekaligus menciptakan stabilitas di lingkungan birokrasi pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








