Larangan LPG 3 Kg Dijual Pengecer Bukan Perintah Prabowo

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, penyebab kelangkaan gas LPG 3 kilogram atau gas melon, bukan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Kelangkaan ini diduga dipicu oleh aturan baru bahwa pembelian gas melon tidak boleh di pengecer lagi, hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari presiden untuk kemudian melarang kemarin itu," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2/2025).
Meski begitu, Dasco menegaskan, Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk kembali mengaktifkan penjualan gas melon di eceran.
Baca Juga: Skema Baru Distribusi LPG 3 Kg, Banggar Minta Agar Tetap Mudah Diakses
"Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa dapat berjualan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sup pangkalan administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," pungkasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya membuka opsi agar para pengecer bisa menjadi sub pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg secara gratis.
Sebab diakui Bahlil, saat ini syarat yang diberikan oleh PT Pertamina (Persero) untuk menjadi pangkalan cukup sulit untuk dipenuhi oleh pengecer.
Sehingga dirinya merencanakan agar para pengecer tersebut dinaikkan statusnya menjadi sub pangkalan.
Baca Juga: Distribusi Dibatasi, Warga Jakarta Kesulitan Cari LPG 3 Kilogram
Bahlil berjanji, nantinya syarat yang yang diberikan untuk menjadi sub pangkalan ini dibuat seminimal mungkin.
Namun ia menekankan, untuk wilayah yang masuk teknologi, akan tetap menggunakan standar pelayanan seperti di pangkalan resmi.
"Saya nanti rapat dengan Pertamina abis ini langsung kita marathon kalau memang pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, sudah kita kasih dulu izin sementara. Kita naikkan dia sebagai sub pangkalan tanpa biaya, tidak usah ada biaya-biaya," jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senin (3/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







