Profil Firdaus Oiwobo: Kuasa Hukum Razman yang Viral Naik Meja Pengadilan hingga Dipecat

AKURAT.CO Firdaus Oiwobo kembali menjadi sorotan setelah aksinya naik ke meja saat kericuhan dalam persidangan antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara viral di media sosial.
Akibat aksi tersebut, Firdaus Oiwobo harus menerima kenyataan diberhentikan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 8 Februari 2025.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (11/2/2025), biodata serta agama Firdaus Oiwobo turut menarik perhatian publik.
Baca Juga: Diserang, Hotman Paris Laporkan Razman Arif Nasution dan Pengacaranya ke Mahkamah Agung
Profil dan Perjalanan Karier Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo lahir pada 7 Juli 1976 dan kini berusia 48 tahun.
Ia diketahui beragama Islam.
Firdaus menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Syekh Yusuf dengan jurusan Administrasi Negara.
Setelah itu, ia melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikannya, Firdaus mendirikan firma hukum sendiri yang diberi nama M. Firdaus Oiwobo Law Firm.
Selain berprofesi sebagai pengacara, ia juga aktif dalam berbagai organisasi.
Insiden naik meja saat sidang bukan satu-satunya kontroversi yang pernah melibatkan Firdaus.
Sebelumnya, ia sempat menjadi perbincangan publik karena mengaku sebagai pengacara Persatuan Dukun se-Indonesia dalam perseteruannya dengan Pesulap Merah.
Di luar dunia hukum, Firdaus juga memiliki hobi bermusik dan berperan sebagai vokalis dalam sebuah band.
Selain itu, pernyataannya kerap menyinggung aspek keagamaan, yang membuatnya semakin menarik perhatian publik.
Namun, hingga kini belum ada bukti konkret yang mendukung pengakuan Firdaus.
Berbagai pernyataannya pun kembali menjadi perbincangan setelah seorang warganet menyusun potongan video sang pengacara dan membagikannya di media sosial, sehingga viral.
Akibat insiden naik meja saat persidangan, Firdaus harus menerima kenyataan pahit berupa pemecatan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 8 Februari 2025.
Keanggotaannya sebagai advokat resmi dicabut, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Keputusan (SK), karena dianggap tidak menunjukkan profesionalisme sebagai seorang pengacara.
Tak hanya itu, KAI juga mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung (MA) agar mencabut berita acara sumpah Firdaus.
Jika dikabulkan, ia tidak lagi memiliki wewenang untuk menjalankan praktik hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









