Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Maret hingga Agustus 2025

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 untuk 24 daerah yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan jadwal PSU akan digelar mulai Maret hingga Agustus 2025 tergantung dengan amar putusan MK di beberapa perkara yang ada.
"Untuk yang batas waktunya 30 hari ini tanggal 22 Maret 2025. Lalu batas 45 hari tanggal 5 April 2025, Kemudian yang 60 hari tanggal 19 April 2025, yang 90 hari tanggal 24 Mei 2025 dan 180 hari tanggal 9 Agustus 2025," kata Idham dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga: Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Minta Tambah Anggaran Rp486 Miliar
Dia menerangkan, pelaksanaan PSU pada hari Sabtu pada umumnya merupakan hari weekend atau libur kerja. Sehingga, tidak perlu menerbitkan surat libur atau hari yang diliburkan sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat.
"Hari sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," tuturnya.
"Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisiaspi dapat meningkat," sambung Idham.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024. Berdasarkan putusan yang dibacakan Senin (24/2/2025) tersebut, MK meminta PSU dilaksanakan di 24 daerah sebagai berikut:
1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Pasca Putusan MK
13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







