KPU Komitmen PSU Pilkada 2024 Tak Akan Terulang Dua Kali

AKURAT.CO Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bekerja maksimal saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, agar tidak terulang dua kali setelah ini.
Hal ini dia sampaikan, merujuk kekhawatiran pihak pemerintah, karena sebelumnya pernah terjadi PSU berulang kali dilaksanakan akibat kelalaian KPUD.
Afif mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada jajaran KPUD di 24 daerah yang akan melaksanakan PSU untuk bekerja sesuai aturan.
Baca Juga: Ada Efisiensi, Anggaran PSU Pilkada Turun Jadi Rp719 Miliar
"Ya kita supervisi, kita tekankan teman-teman untuk sangat berhati-hati dan juga melakukan kerja-kerja sesuai dengan aturan lah. Yang pasti ini pembelajaran untuk kemudian tidak terulang lagi," katanya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Kita supervisi dengan sangat ketat lah, teman-teman ini. Untuk kemudian tidak terulang lagi hal-hal yang kita inginkan," tambahnya.
Dia juga mengingatkan, agar jajaran KPUD menaati pedoman pelaksanaan PSU. Termasuk, berkoordinasi dengan stake holder terkait agar meminimalisir terjadinya kesalahan.
"Pedomani aturan, dipedomani, koordinasi dengan semua pihak dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Kampanye Akbar Sebelum PSU Pilkada Ditiadakan
Berdasarkan putusan yang dibacakan Senin (24/2/2025) tersebut, MK meminta PSU dilaksanakan di 24 daerah sebagai berikut:
1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







