PP Tuntas Batasi Anak Bermain Medsos hingga Beri Sanksi bagi Platform yang Melanggar

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberi gambaran mengenai isi dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas).
Pada prinsipnya, dalam PP ini platform wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi dari para platform.
"Kita memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar pada konten-konten yang berbahaya, eksploitasi komersial ataupun ancaman terhadap data pribadi. Jadi juga ada larangan mengenai profiling data anak," ucap Meutya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga: PP Tuntas Bentuk Kekhawatiran Pemerintah atas Banyaknya Kejahatan terhadap Anak di Ranah Digital
Kemudian, dalam PP Tuntas ini juga diatur mengenai pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital atau media sosial (medsos). Sehingga, tidak semua kelompok usia bisa membuat akun medsos.
"Jadi penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri. Sekali lagi ini bukan pembatasan akses secara umum, kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan orang tua itu diperbolehkan," ujarnya.
"Namun demikian untuk memiliki akun yang mandiri maka kita menyesuaikan dengan tumbuh kembang anak," sambungnya.
Dalam PP Tuntas ini, setiap platform juga dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas. Nantinya, akan ada penerapan sanksi yang tegas bagi platform-platform yang melanggar.
"Teman-teman perlu pahami bahwa tidak ada, atau ranah PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






