Ditunda, Pemindahan ASN ke IKN Terdampak Perubahan Formasi Kabinet Baru

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal ini disebabkan masih berlangsungnya proses konsolidasi dan penyesuaian struktural di kementerian/lembaga (K/L) pasca perubahan formasi kabinet baru.
Dia menjelaskan, rencana perpindahan ASN sejatinya sudah disiapkan sejak 2022, termasuk proses penapisan pegawai dari kementerian/lembaga yang akan lebih dulu dipindahkan ke IKN.
Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Tunggu Arahan Presiden dan Finalisasi Infrastruktur
"Kami sudah melakukan penapisan-penapisan, mungkin teman-teman media sudah tahu dari Menteri yang sebelumnya pernah menyampaikan, dan itu perencanaannya sudah kita lakukan," kata Rini usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2024).
Dia menegaskan, prinsip utamanya adalah seluruh ASN pada akhirnya akan dipindahkan ke IKN secara bertahap, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 63.
"Pertama, tentunya seluruh ASN pada prinsipnya akan pindah ke IKN. Kemudian juga hunian disiapkan, satu ASN satu hunian, termasuk keluarganya," ungkapnya.
Namun, perubahan signifikan terjadi setelah terbentuknya Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024 yang membawa konsekuensi pada struktur kelembagaan dan sumber daya manusia.
"Kami sebelumnya sudah menyusun sekitar 38 K/L dulu yang akan pindah. Tapi di dalam perkembangannya, rencana awal kami untuk mulai pindah Juni 2025 harus disesuaikan karena terjadi perubahan konstruksi kelembagaan di kabinet kita," terangnya.
Perubahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48, menurutnya, membuat pemerintah perlu melakukan penapisan ulang terhadap ASN yang akan dipindahkan, agar selaras dengan struktur dan program-program baru dari Presiden.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Juga Gratiskan Pembuatan SIM untuk ASN dan Jurnalis Perempuan di Hari Kartini
"Kami masih memberikan waktu kepada K/L untuk mengonsolidasikannya. Karena banyak yang berubah strukturnya, ada yang dari satu kementerian jadi tiga, ada juga jadi dua kementerian," urai Rini.
Karena belum selesainya proses konsolidasi ini, Kementerian PANRB mengeluarkan surat resmi pada 24 Januari 2025 yang menunda rencana pemindahan ASN sementara waktu.
"Makanya ketika itu kami juga mengeluarkan surat di tanggal 24 Januari untuk kita tunda dulu. Belum kekejar, karena menteri-menteri kementerian itu kan masih konsolidasi, baik kelembagaan, orang, maupun program-programnya," tutupnya.
Dengan penyesuaian-penyesuaian tersebut, jadwal pasti pemindahan ASN ke IKN masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Presiden serta kesiapan struktur dan infrastruktur pendukung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








