Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN Tak Wajib Diterapkan Instansi Pemerintah

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, lebih efektif, dan terukur.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja serta dapat meningkatkan kepuasan kerja. Selain itu, kebijakan FWA juga pernah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
"Ini bukan WFH atau Work From Home tapi Flexible Working Arrangement (FWA). Jadi dalam peraturan ini memang sudah diatur bahwa sistem kerja dapat dilakukan dengan fleksibilitas pengaturan lokasi dan waktu kerja," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Senin (30/6/2025).
Dalam pengaturan fleksibilitas kerja para ASN, telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang hari dan kerja ASN agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.
Baca Juga: ASN Bisa Kerja Lebih Fleksibel, Kemendagri Segera Buat Surat Panduan bagi Kepala Daerah
"Dalam Perpres juga disampaikan bahwa pegawai ASN melaksanakan waktu kedinasan secara fleksibel dan pengaturan rincinya itu diatur dengan peraturan Menteri oleh karena itu kita keluarkan PermenPAN RB nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, stabilitas kerja ini bersifat opsional yang bukan menjadi kewajiban untuk menjadi penyusunan peraturan. Hal ini menjadi pedoman tata cara hasil pemerintah untuk melakukan fleksibilitas working arrangements, untuk mengukur dan memastikan pengawasan dan pencapaian kinerja yang lebih terstruktur.
"Jadi instansi pemerintah boleh menggunakan ini tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja, jadi ini apabila mereka siap karena sudah ada pengaturan di dalamnya," kata dia.
Dia menegaskan, bahwa pengaturan ini dipastikan telah melalui proses pengaturan yang telah melalui tahap survei dan uji coba di beberapa instansi.
"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman tersebut diharapkan fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








