Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN Tak Wajib Diterapkan Instansi Pemerintah

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, lebih efektif, dan terukur.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja serta dapat meningkatkan kepuasan kerja. Selain itu, kebijakan FWA juga pernah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
"Ini bukan WFH atau Work From Home tapi Flexible Working Arrangement (FWA). Jadi dalam peraturan ini memang sudah diatur bahwa sistem kerja dapat dilakukan dengan fleksibilitas pengaturan lokasi dan waktu kerja," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Senin (30/6/2025).
Dalam pengaturan fleksibilitas kerja para ASN, telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang hari dan kerja ASN agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.
Baca Juga: ASN Bisa Kerja Lebih Fleksibel, Kemendagri Segera Buat Surat Panduan bagi Kepala Daerah
"Dalam Perpres juga disampaikan bahwa pegawai ASN melaksanakan waktu kedinasan secara fleksibel dan pengaturan rincinya itu diatur dengan peraturan Menteri oleh karena itu kita keluarkan PermenPAN RB nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, stabilitas kerja ini bersifat opsional yang bukan menjadi kewajiban untuk menjadi penyusunan peraturan. Hal ini menjadi pedoman tata cara hasil pemerintah untuk melakukan fleksibilitas working arrangements, untuk mengukur dan memastikan pengawasan dan pencapaian kinerja yang lebih terstruktur.
"Jadi instansi pemerintah boleh menggunakan ini tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja, jadi ini apabila mereka siap karena sudah ada pengaturan di dalamnya," kata dia.
Dia menegaskan, bahwa pengaturan ini dipastikan telah melalui proses pengaturan yang telah melalui tahap survei dan uji coba di beberapa instansi.
"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman tersebut diharapkan fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








