Prosesi Pemakaman Ibrahim Assegaf Dihadiri Tokoh Nasional, Najwa Shihab Ditemani Derai Hujan

AKURAT.CO Suasana haru menyelimuti pemakaman Ibrahim Sjarief Assegaf, suami dari jurnalis ternama Najwa Shihab, yang berlangsung di TPU Jeruk Purut, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Hujan deras sejak siang tak menghalangi ratusan pelayat untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Di bawah langit gelap dan suara gelegar petir, para pelayat berteduh di balik payung dan tenda putih yang disediakan.
Suasana semakin emosional saat jenazah tiba dan doa-doa mulai dilantunkan, mengiringi prosesi menuju peristirahatan terakhir.
Tak hanya keluarga dan kerabat dekat, pemakaman juga dihadiri sejumlah tokoh publik. Di antaranya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, serta Wakil Presiden ke-11 RI Boediono.
Kehadiran mereka mencerminkan kedekatan dan rasa hormat terhadap almarhum serta keluarga Najwa Shihab.
Meski media tidak diperkenankan mendekat ke area utama prosesi, suasana khidmat terasa dari kejauhan melalui lantunan doa yang terus mengiringi pemakaman.
Baca Juga: Panen Raya Jagung di Teluknaga, Kolaborasi Polri dan PIK2 Dukung Kemandirian Pangan
Sebelum dikebumikan, jenazah disemayamkan di rumah duka yang tidak jauh dari TPU Jeruk Purut. Salat jenazah dilaksanakan di Masjid Albarkah Cilandak, lingkungan yang masih berada di sekitar tempat tinggal keluarga.
Prosesi pemakaman berjalan lancar dan penuh penghormatan, meskipun diguyur hujan deras sejak awal hingga akhir.
Ibrahim Sjarief Assegaf meninggal dunia pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 14.29 WIB di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Jakarta Timur, akibat stroke yang dideritanya. Ia berpulang dalam usia 47 tahun.
Sebagai pengacara terkemuka dan mitra di firma hukum Assegaf Hamzah & Partners, kepergian Ibrahim meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga rekan sejawat dan publik yang mengenalnya sebagai pribadi berdedikasi dan berintegritas tinggi dalam dunia hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







