Prosesi Pemakaman Ibrahim Assegaf Dihadiri Tokoh Nasional, Najwa Shihab Ditemani Derai Hujan

AKURAT.CO Suasana haru menyelimuti pemakaman Ibrahim Sjarief Assegaf, suami dari jurnalis ternama Najwa Shihab, yang berlangsung di TPU Jeruk Purut, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Hujan deras sejak siang tak menghalangi ratusan pelayat untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Di bawah langit gelap dan suara gelegar petir, para pelayat berteduh di balik payung dan tenda putih yang disediakan.
Suasana semakin emosional saat jenazah tiba dan doa-doa mulai dilantunkan, mengiringi prosesi menuju peristirahatan terakhir.
Tak hanya keluarga dan kerabat dekat, pemakaman juga dihadiri sejumlah tokoh publik. Di antaranya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, serta Wakil Presiden ke-11 RI Boediono.
Kehadiran mereka mencerminkan kedekatan dan rasa hormat terhadap almarhum serta keluarga Najwa Shihab.
Meski media tidak diperkenankan mendekat ke area utama prosesi, suasana khidmat terasa dari kejauhan melalui lantunan doa yang terus mengiringi pemakaman.
Baca Juga: Panen Raya Jagung di Teluknaga, Kolaborasi Polri dan PIK2 Dukung Kemandirian Pangan
Sebelum dikebumikan, jenazah disemayamkan di rumah duka yang tidak jauh dari TPU Jeruk Purut. Salat jenazah dilaksanakan di Masjid Albarkah Cilandak, lingkungan yang masih berada di sekitar tempat tinggal keluarga.
Prosesi pemakaman berjalan lancar dan penuh penghormatan, meskipun diguyur hujan deras sejak awal hingga akhir.
Ibrahim Sjarief Assegaf meninggal dunia pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 14.29 WIB di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Jakarta Timur, akibat stroke yang dideritanya. Ia berpulang dalam usia 47 tahun.
Sebagai pengacara terkemuka dan mitra di firma hukum Assegaf Hamzah & Partners, kepergian Ibrahim meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga rekan sejawat dan publik yang mengenalnya sebagai pribadi berdedikasi dan berintegritas tinggi dalam dunia hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






