Akurat Logo

Kemenag Gelar Nikah Massal Juni 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Shalli Syartiqa | 7 Juni 2025, 19:00 WIB
Kemenag Gelar Nikah Massal Juni 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar nikah massal pada Juni 2025 dengan kuota terbatas untuk 100 pasangan calon pengantin.

Program nikah massal ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang terkendala biaya untuk melangsungkan pernikahan sah secara agama dan negara.

Berikut informasi lengkap tentang syarat dan cara mendaftar nikah massal Kemenag Juni 2025.

Jadwal dan Lokasi Nikah Massal Kemenag Juni 2025

Nikah massal akan diselenggarakan pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir langsung dalam acara tersebut. 

Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Agar bisa mengikuti nikah massal Kemenag, calon pengantin wajib memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

2. Fotokopi akta kelahiran

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

7. Surat persetujuan calon pengantin

8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun

9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah

Dokumen tambahan untuk kasus khusus seperti:

1. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri

2. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu

3. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup

4. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen, setiap pasangan wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat administratif dan kesiapan mental dalam menjalani rumah tangga.

Cara Daftar Nikah Massal Kemenag Juni 2025

Calon peserta dapat mendaftar nikah massal sampai batas akhir 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas 100 pasangan.

Pendaftaran dilakukan melalui kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah domisili masing-masing atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Apabila calon pengantin ingin menikah di luar kecamatan tempat tinggal, wajib melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah.

Jika terlambat, peserta wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.