MK: Jadwal Pemilu yang Padat Lemahkan Parpol dan Dorong Politik Transaksional

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pemilu nasional dan daerah yang dilakukan serentak selama ini berkontribusi pada melemahnya kelembagaan partai politik.
Hal itu disampaikan MK, dalam pertimbangan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan jadwal pemilu yang terlalu berdekatan tidak memberi waktu cukup bagi partai politik untuk mempersiapkan kader secara matang. Akibatnya, proses pencalonan cenderung pragmatis.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Dipisah Mulai 2029, Demi Demokrasi yang Lebih Baik
"Partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral. Hal ini membuka peluang politik transaksional dan menjauhkan pemilu dari nilai-nilai ideal dan demokratis," ujar Arief, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
MK juga menilai, agenda yang berdekatan tersebut dapat menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya, berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.
"Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis," jelasnya.
Baca Juga: RUU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR, Dasco: Masih Perlu Bahas Rekayasa Konstitusi
"Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral," sambungnya.
MK juga menyoroti bahwa dalam rentang waktu yang sangat singkat, partai harus menyiapkan kader untuk legislatif di tiga tingkat dan juga eksekutif, termasuk presiden. Tanpa waktu yang memadai, parpol kesulitan menjaga konsistensi ideologinya.
Dengan dipisahkannya pemilu nasional dan daerah mulai 2029, MK berharap partai politik dapat lebih fokus dalam proses kaderisasi dan seleksi calon, serta tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan elektoral jangka pendek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







