Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Bakal Dibahas di Komisi Reformasi Polri

AKURAT.CO Pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif, dengan menyiapkan aturan hukum baru serta mekanisme transisi yang tepat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pembahasan tersebut akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri.
"Putusan ini akan kami bahas dalam komisi. Kami perlu menyiapkan dasar hukum baru dan mekanisme transisi yang tepat," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Percepatan Reformasi Harus Kembalikan Fungsi Polri sebagai Alat Negara Bukan Alat Kekuasaan
Dia menjelaskan, ketentuan mengenai anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil selama ini memiliki perbedaan mendasar.
Dalam aturan yang berlaku, anggota TNI aktif wajib mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan sipil, sementara bagi anggota Polri hal itu masih dimungkinkan karena adanya celah dalam regulasi.
Meski demikian, dia menekankan adanya sejumlah pengecualian terhadap jabatan tertentu yang diatur dalam peraturan pemerintah, seperti jabatan di Sekretariat Militer atau di Kementerian Pertahanan.
"Kalau itu tidak perlu mengundurkan diri. Tapi pada kepolisian, praktiknya anggota polisi aktif bisa masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri karena aturannya tidak ada," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi boleh menempati jabatan sipil di luar institusinya selama masih berstatus aktif.
Polisi hanya dapat menduduki jabatan di lembaga non-kepolisian jika telah mengundurkan diri atau resmi pensiun. Ketentuan itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Polri Harus Hormati Putusan MK dan Fokus pada Reformasi Internal
Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mereka mencontohkan sejumlah posisi strategis yang kini diisi perwira polisi aktif, seperti Ketua KPK, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








