KUHAP Harus Segera Disahkan, Jadi Dasar Revisi UU Kepolisian dan Perampasan Aset

AKURAT.CO DPR menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengatakan, revisi KUHAP sangat mendesak untuk diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan DPR tahun lalu.
"Kita kan ingin KUHAP ini bisa cepat selesai, karena ini kan hukum acara pidana. Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan KUHP yang lalu, yang sudah disahkan DPR," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU KUHAP Akan Terbuka, Tanpa Rapat Tertutup di Hotel
Selain untuk menyinkronkan dengan KUHP, KUHAP yang baru juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan realitas hukum masa kini, termasuk pendekatan keadilan restoratif yang kini berkembang.
"Sekarang kan ada restoratif justice dan segala macam. Nah itu juga harus dimasukkan, agar aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara serta para pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya," jelas Adies.
Dia juga mengungkapkan bahwa RUU KUHAP menjadi prasyarat penting bagi pembahasan dua RUU lain yang sudah masuk dalam daftar prioritas, yaitu RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.
"Ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu," tegasnya.
Terkait keterbukaan pembahasan, Adies memastikan proses penyusunan RUU KUHAP telah dilakukan secara inklusif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum.
Baca Juga: Komisi III Jadwalkan Ulang Rapat dengan Menteri Hukum dan Sekretaris Negara Bahas Rancangan KUHAP
"Sebelum diserahkan ke Komisi III, mereka sudah membuka ruang seluas-luasnya. Minggu lalu sampai kemarin juga mengundang para pakar, ikatan advokat, kepolisian, kehakiman, IKAHI, kejaksaan, semua stakeholder yang terkait dengan hukum itu semua diundang," paparnya.
Adies menegaskan, RUU KUHAP akan menjadi acuan utama dalam hukum acara pidana dan menjadi fondasi bagi seluruh aturan hukum pidana lainnya.
"Karena ini dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya di bidang hukum pidana. Pokoknya di sini," pungkas Adies.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







