Program Pendidikan Dasar Gratis Sekolah Negeri dan Swasta Akan Dilakukan Bertahap

AKURAT.CO Pemerintah memastikan akan menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta. Meski demikian, program tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, mengatakan pemenuhan pembiayaan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan keuangan fiskal negara, dengan tetap memperhatikan kualitas pendidikan tersebut.
"Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap. Bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas," kata Suharti di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Wamendikdasmen: Kebijakan Pendidikan Dasar Gratis Kemungkinan Tahun Depan
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembiayaan dengan batas tertentu. Sehingga, belum memungkinkan untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta, dengan kapasitas fiskal yang ada.
"Maka yang diusulkan adalah pentahapannya dengan pembiayaan sampai dengan batas-batas tertentu, standar-standar tertentu," jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa sekolah swasta juga tetap diperbolehkan untuk meminta kontribusi kepada masyarakat dengan akuntabilitas, profesional, dan transparan.
Sedangkan untuk peserta didik dari keluarga miskin, akan dibebaskan dari keseluruhan pembiayaan pendidikan dengan mengedepankan keadilan sosial dan pemerataan. "Peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan," tegasnya.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Daerah Tertinggal Harus Jadi Prioritas dalam Pendidikan Dasar Gratis
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan kebijakan pendidikan dasar gratis yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan dilakukan pada tahun ajaran mendatang di 2026.
"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Atip di Kampus UPI Bandung, dikutip Antara, Senin (9/6/2025).
Putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, bukan sekadar menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








