Program Pendidikan Dasar Gratis Sekolah Negeri dan Swasta Akan Dilakukan Bertahap

AKURAT.CO Pemerintah memastikan akan menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta. Meski demikian, program tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, mengatakan pemenuhan pembiayaan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan keuangan fiskal negara, dengan tetap memperhatikan kualitas pendidikan tersebut.
"Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap. Bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas," kata Suharti di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Wamendikdasmen: Kebijakan Pendidikan Dasar Gratis Kemungkinan Tahun Depan
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembiayaan dengan batas tertentu. Sehingga, belum memungkinkan untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta, dengan kapasitas fiskal yang ada.
"Maka yang diusulkan adalah pentahapannya dengan pembiayaan sampai dengan batas-batas tertentu, standar-standar tertentu," jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa sekolah swasta juga tetap diperbolehkan untuk meminta kontribusi kepada masyarakat dengan akuntabilitas, profesional, dan transparan.
Sedangkan untuk peserta didik dari keluarga miskin, akan dibebaskan dari keseluruhan pembiayaan pendidikan dengan mengedepankan keadilan sosial dan pemerataan. "Peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan," tegasnya.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Daerah Tertinggal Harus Jadi Prioritas dalam Pendidikan Dasar Gratis
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan kebijakan pendidikan dasar gratis yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan dilakukan pada tahun ajaran mendatang di 2026.
"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Atip di Kampus UPI Bandung, dikutip Antara, Senin (9/6/2025).
Putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, bukan sekadar menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








