Kemensos Serahkan Data Penerima Bansos ke PPATK, Telusuri Dugaan Judi Online

AKURAT.CO Menteri Sosial (Mensos), Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengungkapkan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan seluruh data penerima bantuan sosial (bansos) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pemberantasan judi online, termasuk di kalangan penerima bansos.
“Seluruh data penerima bansos, baik rekening maupun NIK-nya, sudah kami serahkan ke PPATK. Ini untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti judi online,” kata Gus Ipul usai menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Gus Ipul, penyerahan data tersebut dilakukan atas persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Data yang telah diserahkan kini sedang dianalisis lebih lanjut oleh PPATK untuk melacak kemungkinan keterlibatan penerima bansos dalam praktik judi daring.
“Kita sudah terima surat resmi dari PPATK. Hari Jumat nanti, kami akan dapat hasil pendalaman awal dari tim kami di Kementerian Sosial,” ujarnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Resmi Beroperasi, 9.700 Siswa dari Keluarga Miskin Mulai Belajar
Saat ditanya mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadap penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, Gus Ipul menyebut bahwa pemblokiran rekening merupakan kewenangan PPATK.
Namun, Kemensos tengah menyiapkan beberapa opsi penindakan administratif.
“Tindakan dari kami bisa macam-macam, misalnya disanksi, dicabut haknya menerima bansos, atau sementara dimasukkan daftar hitam,” tegasnya.
Lebih jauh, Gus Ipul mengatakan bahwa pemerintah akan menyelidiki apakah benar penerima bansos menggunakan dana bantuan untuk berjudi, apakah digunakan sendiri atau dimanfaatkan oleh pihak lain, serta apakah mereka terlibat dalam jaringan judi online.
“Semua ini masih terus kami konsultasikan dengan PPATK,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bantuan sosial diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan, bukan untuk konsumsi yang tidak esensial, apalagi aktivitas ilegal.
“Bansos ini tidak boleh digunakan sembarangan. Beli rokok saja sebetulnya tidak dibolehkan. Ini untuk kebutuhan primer seperti makanan bayi, lansia, penyandang disabilitas, dan kebutuhan pokok,” tegas Gus Ipul.
Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos, terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang 2024.
Jumlah total transaksi yang dilakukan mencapai 7,5 juta kali, dengan nilai deposit mencapai Rp957 miliar.
Baca Juga: Jelang HAN 2025, Menteri PPPA Dorong Anak Main Dolanan: Saatnya Tinggalkan Gadget, Rayakan Budaya
"Jika data kami kembangkan, mungkin jumlahnya bisa lebih banyak lagi," ungkap Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.
Sebagai tindak lanjut, PPATK kini bekerja sama erat dengan Kementerian Sosial untuk membersihkan data penerima bansos dari praktik judi online demi memastikan bantuan pemerintah sampai kepada mereka yang benar-benar berhak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







