Menteri HAM Sebut Pertukaran Data dengan AS Tak Langgar Hak Asasi

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan, kerja sama pertukaran data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat yang tertuang dalam perjanjian dagang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menurut Pigai, dalam kesepakatan tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, khususnya merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Oleh karena itu, menurutnya, kerja sama ini sah secara hukum dan tidak melanggar HAM.
“Dalam klausulnya jelas disebut bahwa pertukaran data dilakukan sesuai hukum Indonesia. Rujukannya tentu UU Pelindungan Data Pribadi. Karena itu tidak ada pelanggaran HAM dalam hal ini,” ujar Pigai kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah akan memastikan mekanisme pertukaran data dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memperhatikan aspek keamanan data.
Penyerahan data, kata Pigai, tidak dilakukan secara bebas atau sembarangan, melainkan dalam tata kelola yang sah, aman, dan terukur.
“Berdasarkan prinsip HAM, maka tidak ada pelanggaran karena prosesnya dilakukan dalam koridor hukum,” tegasnya.
“Jadi tidak ada alasan menyebut pertukaran data ini sembarangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Penduduk Miskin Berkurang
Pigai juga menegaskan, selama proses ini mengikuti hukum nasional, maka tak ada hak warga negara yang dikorbankan.
“Artinya, sekali lagi, kerja sama ini tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Amerika Serikat melalui Gedung Putih menyampaikan bahwa Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia, sebagai bagian dari kerangka kerja sama perdagangan antara kedua negara.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis Gedung Putih dalam Pernyataan Bersama Tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal yang dirilis Senin, 22 Juli 2025 waktu AS.
Kerangka kerja ini diyakini menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong hubungan dagang digital yang adil, aman, dan menghormati hukum domestik masing-masing negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







