Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama HUT Ke-80 RI

AKURAT.CO Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dengan perubahan ini, cuti bersama resmi ditambahkan pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI.
“Langkah ini diambil untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi usai rapat penetapan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga: Asbanda Gelar Undian Tabungan Simpeda 2025, Nasabah Bank Jatim Raih Hadiah Utama Rp500 Juta
Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menambahkan bahwa pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga agenda kebudayaan dan edukasi.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi lokal melalui meningkatnya mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” tegas Warsito.
Rapat penetapan cuti bersama berlangsung di Kemenko PMK dan dipimpin langsung oleh Warsito, dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama serta perwakilan dari Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB kemudian disahkan oleh Menko PMK Pratikno, dan ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Baca Juga: 7 Cara Tercepat Menumbuhkan Rambut Botak Secara Alami, Terbukti Ilmiah!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









