Akurat
Pemprov Sumsel

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan TNI

Atikah Umiyani | 10 Agustus 2025, 12:23 WIB
Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Lima Purnawirawan TNI

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pangkat jenderal kehormatan kepada lima perwira tinggi purnawirawan TNI dalam upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lapangan Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).

Lima tokoh penerima anugerah tersebut adalah:

  • Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin

  • Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Muhammad Herindra

  • Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Agus Sutomo

  • Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Yunus Yosfiah

  • Jenderal TNI Kehormatan (Purn) KKO Ali Sadikin

Dengan penganugerahan ini, kelimanya resmi menyandang pangkat jenderal purnawirawan berbintang empat.

Baca Juga: DPRD DKI Dorong Permainan Tradisional Betawi Masuk ke Sekolah

Profil Singkat Penerima Anugerah

  • Sjafrie Sjamsoeddin saat ini menjabat Menteri Pertahanan. Pernah menjabat Sekjen Kemhan dan Pangkostrad.

  • Muhammad Herindra kini memimpin Badan Intelijen Negara (BIN), serta pernah menjadi Wakil Menteri Pertahanan.

  • Agus Sutomo pernah menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan (2017–2018) dan memimpin Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

  • Yunus Yosfiah, lulusan AMN 1965, adalah mantan Menteri Penerangan era Presiden BJ Habibie.

  • Ali Sadikin, mantan Gubernur DKI Jakarta 1966–1977 sekaligus pahlawan nasional, dikenal sebagai pemimpin visioner dan berani. Penghargaan diserahkan secara simbolis kepada putranya, Boy Sadikin.

Penganugerahan ini menjadi bentuk penghormatan negara atas pengabdian para tokoh tersebut dalam menjaga kedaulatan dan kehormatan bangsa.

Baca Juga: Kemendagri dan Lemhannas Bekali Kader Parpol Wawasan Kebangsaan untuk Perkuat Persatuan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.