Ketua MPR Bantah Ada Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Mengada-ada!

AKURAT.CO Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, membantah adanya pembahasan maupun wacana mengenai perubahan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.
"Enggak ada pembahasan, enggak ada pemikiran, di MPR enggak ada pandangan, pemikiran, enggak ada sama sekali. Itu jangan mengembangkan sesuatu yang dalam pikiran, kami saja enggak terpikiran sama sekali," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, isu tersebut sama sekali tidak relevan dengan agenda pembahasan di MPR, termasuk terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini sedang digodok.
"Enggak ada sama sekali, itu asli, itu sesuatu yang mengada-ada," tegasnya.
Dia juga membantah kabar bahwa gagasan masa jabatan presiden delapan tahun berasal dari Presiden Prabowo Subianto. "Enggak, enggak, enggak," tutupnya singkat.
Dengan penegasan itu, MPR memastikan tidak ada rencana untuk mengubah periodisasi masa jabatan presiden yang saat ini diatur maksimal dua periode, masing-masing lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







