Baleg DPR Maksimalkan Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan DPR akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, guna merespons aspirasi dari masyarakat yang ingin pembahasannya dipercepat.
Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah digelar pada Senin (1/9/2025), dan RUU tersebut kini masih berada dalam tahap penyusunan.
"Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (3/9/2025).
Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Segera Ajukan Ulang Draft RUU Perampasan Aset ke DPR
Dia mengatakan, Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Jangan sampai undang-undang yang dibentuk sangat jauh dari pemahaman masyarakat.
"Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati karena menyangkut urusan pidana. Menurutnya, RUU tersebut tidak boleh tumpang tindih karena ada UU lain yang juga berkaitan dengan pidana.
"Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati," katanya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Pemerintah segera mengajukan ulang draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI sebagai bentuk respon nyata atas tuntutan masyarakat.
Baca Juga: Solusi Pemberantasan Korupsi, Kholid Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menegaskan draft RUU yang pernah diajukan Pemerintah pada 2023 tidak bisa otomatis dilanjutkan ke periode DPR 2024-2029.
Sebab selama masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, RUU tersebut belum pernah dibahas di tingkat satu, sehingga tidak bisa dilakukan mekanisme carry-over.
"Pemerintah harus menyikapi aspirasi publik secara konkret, bukan hanya basa-basi. Salah satunya dengan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR," ujar Mulyanto, Selasa (2/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





